Juli 12, 2025

Miris, Ruas Jalan Tatelu – Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara “Rusak Parah, Terdapat Kubangan Air Seperti Kolam” !!!

MINAHASA UTARA – SULUT, MB1 II Berdasarkan pantauan awak Media Bhayangkara satu, Kondisi ruas jalan Tatelu – Talawaan menghubungkan dua kecamatan yaitu Dimembe dan Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara mengalami rusak parah sejak beberapa tahun lalu hingga sekarang ini, terjadi pembiaran, Tampak tidak ada Perbaikan.

Terpantau, Badan jalan di beberapa titik adanya kubangan air seperti Kolam dan juga sebagian besar badan jalan berlubang sehingga. Para pengendara kendaraan bermotor harus ekstra hati-hati ketika melewati ruas jalan tersebut karena menghindari kubangan air.

Selain itu, di pinggir kubangan air terlihat batu kerikil yang muncul ke permukaan jalan. ada juga gundukan tanah di bahu jalan dalam keadaan lembab, Sehingga rawan terjadi Laka Lantas.

Sementara itu Warga Desa Tatelu Yohana Sikome kepada awak Media ini mengatakan Keberadaan Ruas Jalan Tatelu – Talawaan sejak lama rusak parah dan berlubang, selain itu air tergenang di badan jalan, begitu pula Kalau cuaca hujan, ketika ada acara ibadah di rumah kami, kami harus pindah tempat lain, karena air dari jalan sering masuk kerumah kami. Pasalnya keberadaan jalan tidak ada saluran dan badan jalan seperti kolam.

“Untuk itu kami berharap pemerintah Kabupaten Minahasa Utara maupun instansi Penyelenggara jalan dapat memperhatikan Jalan Tatelu – Talawaan,” ujarnya.

“Pasalnya Keberadaan jalan sangat memprihatinkan dan mengganggu aktivitas kami apalagi di seputaran jalan ini ada pasar,”ucap Yohana Sikome Jumat, (11/7/2025)

Senada juga diungkapkan oleh Yosep Lengkong selaku Ketua DPW SULUT Li Tipikor, Mirisnya Kondisi Ruas jalan Tatelu – Talawaan yang berada diKabupaten Minahasa Utara sangat memprihatinkan. Pasalnya badan jalan rusak parah terdapat Kubangan air seperti kolam sehingga sangat menggangu aktivitas warga.

“Untuk di ketahui Undang -Undang jalan nomor 38 tahun 20O4 bab VII Masyarakat berhak memberi Masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. Kemudian undang -undang Lalu Lintas angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 bab IV pasal 24 menjelaskan penyelenggara jalan wajib segera dan patut Memperbaiki Jalan Yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas,” Ujarnya Sabtu (12/7/2025)

Lanjut Lengkong , undang – undang lalulintas angkutan jalan Bab XX pasal 273 , menjelaskan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan Lalulintas sebagaimana di maksud dalam pasal 24 Ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan / atau kerusakan kendaraan dan / atau barang di pidana dengan penjara paling lama 6 ( enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 ,00 . ( dua belas juta Rupiah).

“Dengan adanya kondisi jalan yang sangat Memprihatinkan, sesuai investigasi kami bahwa Ruas jalan ini Sudah bertahun-tahun rusak parah bahkan terjadi pembiaran, Tampa ada perbaikan. Menjadi pertanyaan apakah ini jalan provinsi atau kabupaten oleh karena itu kami berharap Penyelenggara jalan yang bertanggung jawab, dapat memperhatikannya. apalagi Kabupaten Minahasa Utara merupakan daerah yang memiliki potensi pariwisata yang cukup besar terutama dengan adanya Kawasan ekonomi khusus ( Kek) tentunya harus di dukung dengan infrastruktur jalan yang mantap.” Tegas Lengkong, Kepada Kaperwil Sulut Media Bhayangkara Satu.

 

 

 

 

(Johanis)