Juli 14, 2025

Nuraini Pekerja Migran Indonesia Asal Sukabumi Jadi Korban Trafficking, Aph Segera Tangkap Penyalur dan Calonya

SUKABUMI, MB1 II Sosok Nurani warga Kp. Lio RT 004/004 desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi yang diduga korban trafficking (perdagangan manusia) sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini buka suara, Senin, (14/7/25).

Kisah Nuraini awalnya direkrut oleh Sponsor yang bernama Obet dan Cepi, lalu dirinya dibawa ke Cianjur tepatnya di Ciranjang ke-rumah Bu Erna.

“Sama Bu Erna lalu saya di bawa ke jakarta ke rumah Bu Aah alias Halimah,” Ucap Nuraini

Nuraini Memaparkan kronologi kejadian yang dia alami kepada ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) sekaligus kepada keluarga via WhatsApp.

Nuraini dia diawal-awal di janjikan bekerja ke Dubai tapi sesampainya di Dubai ternyata dirinya di jual ke negara Irak,”ucapan Nuraini.

Pada akhirnya setelah Nuraini di Irak, dirinya meminta segera dipulangkan.

“Saya meminta kepada sponsor untuk segera dipulangkan karena di Irak tidak jelas kerjanya dan gaji pun tidak di berikan,” ucapnya miris.

Tak kunjung dirinya dipulangkan juga, akhirnya Nuraini dan keluar yang berada di Indonesia, Meminta bantuan kepada Lembaga Aliansi Indonesia DPC kab Sukabumi.

Ketua lembaga Aliansi Indonesia pun mencoba menghubungi pihak sponsor yang memberangkatkan Nuraini. lalu sponsor berjanji bulan juli akan memulangkannya.

“tapi sampai saat ini sudah sampai bulan juli tidak kunjung ada kejelasan dalam janjinya,”pungkas ketua LAI kepada wartawan MB1

Di tempat terpisah ketua DPD JWI ( Jajaran Wartawan Indonesia) Sukabumi Raya menanggapi terkait trafficking yang terjadi.

“apapun bentuknya ketika pelanggaran sudah dilakukan maka konsekwensinya hukum harus di tegakan. Mengekploitasi orang tanpa melalui prosedur yang jelas ini sudah ilegal, dan ini bisa di jerat dengan UUD traficking,” kata dia.

“Dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kami atas nama lembaga akan melakukan langkah- langkah koordinasi dengan pihak terkait agar oknum – oknum yang melakukan pelanggaran tersebut bisa di kenakan sangsi sesuai dengan hukum yang berlaku,” Pungkasnya lagi.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi sudah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia informal ke 21 negara Timur Tengah

 

(Tim Red)