MUSI BANYUASIN, MB1 II Proyek jembatan menuju Desa Sungai Dua kecamatan sungai keruh kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera selatan yang tidak selesai oleh pemborongnya kini diperbaiki oleh PU langsung, (14/7/2025).
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah setempat mengambil alih proyek tersebut ini mungkin disebabkan oleh kegagalan pemborong memenuhi kewajiban kontrak, seperti yang diatur dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Warga mempertanyakan proyek tersebut yang menelan dana miliaran sampai hari ini belum ada penyelesaian ”apakah ini bentuk dari sala satu dari korupsi dan hanya menghabiskan uang rakyat,” ucap warga
Pemerintah memiliki beberapa opsi untuk menangani proyek yang tidak selesai, Pemerintah dapat memutuskan kontrak dengan pemborong jika mereka gagal memenuhi kewajiban atau tidak mampu menyelesaikan proyek.
Pemborong dapat dikenakan denda atas keterlambatan atau kegagalan menyelesaikan proyek.
Jaminan pelaksanaan yang diberikan oleh pemborong dapat dicairkan untuk membiayai penyelesaian proyek.
Pemerintah dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan proyek jika pemborong awal gagal.
Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa proyek infrastruktur penting seperti jembatan menuju Desa Sungai Dua dapat diselesaikan dan bermanfaat bagi masyarakat.
(Indra)
More Stories
Pulihkan Keuangan Daerah sebesar Rp. 143.709.000, Kejari Gayo Lues terima Penghargaan
KAJATI ACEH GELAR EKPOSE PENDAPAT HUKUM BERSAMA KAJARI GAYO LUES DAN UNSUR PEMERINTAH DAERAH GAYO LUES
Terkait Tuduhan Pemaksaan ASN Diskominfo dan Perjalanan Dinas Wakil Gubernur