BANGKA BARAT, MB1 II Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial I.S.A. (24) dalam sebuah penggerebekan di kontrakannya yang berlokasi di Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa empat butir pil diduga ekstasi berwarna kuning yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Dari hasil penimbangan, total berat bruto narkotika tersebut mencapai 1,71 gram.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah diamankan satu orang perempuan terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka Barat,” ujarnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone iPhone 13 warna biru serta satu tas wanita warna coklat yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Pelaku berinisial I.S.A. diketahui merupakan warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka belum memiliki pekerjaan tetap.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
( AGUNG/DHARMA )
More Stories
Sat Reskrim Polres Belitung Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Diamankan di Pelabuhan
Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Ratusan Butir Ekstasi dan Shabu
Bandar Besar Narkoba di Mentok Ditangkap, Sempat Kuasai Senjata Api yang Ternyata Airsoft Gun