CILEUNGSI – BOGOR, MB1 II Salah satu wartawan media online dibuat kaget dan tercengang saat membawa anaknya yang sakit dengan kondisi panas tinggi ke instalasi gawat darurat (IGD) di Rumah Sakit Kenari Graha Medika, namun sangat disayangkan sekali saat ingin menggunakan fasilitas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan tidak dapat digunakan dan sempat diharuskan membayar secara tunai.
Hal itu dikarenakan berdasarkan hasil anamnesis yang dilakukan oleh dokter IGD dirumah sakit tersebut menurutnya pasien tidak mengalami sakit yang serius atau kondisinya tidak parah sehingga tidak memenuhi kriteria pasien gawat darurat yang dijamin BPJS kesehatan.
Kepada awak media dirinya menceritakan secara gamblang sebelum dirinya membawa anaknya ke IGD Rumah Sakit Kenari Graha Medika jum’at, 18/07/2025 pada jam 2 dini hari, sebelumnya dirinya sempat membawa anaknya pada kamis,17/08/2025 sekitar jam 10 malam ke IGD di Puskesmas Cileungsi untuk mendapatkan pengobatan.
“Berdasarkan saran dokter jaga IGD di Puskesmas Cileungsi jika panas badan anak saya tidak kunjung turun juga segera bawa ke IGD Rumah sakit terdekat untuk segera dilakukan penangan lebih lanjut,” kata Dedi wartawan media online atas saran dokter jaga IGD di Puskesmas Cileungsi.
Lanjut, karena melihat kondisi anaknya tidak kunjung turun panasnya dan semakin tinggi panas badannya hingga akan terjadi seperti kejang-kejang, dengan kepanikannya dirinya memutuskan membawa anaknya ke Rumah Sakit Kenari Graha Medika pada jam 2 dini hari untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.
“Anak saya punya riwayat kalo panas tinggi suka kejang-kejang makanya saya segera bawa ke Rumah sakit. Sesampainya disana anak saya langsung diberikan penanganan medis oleh dokter jaga IGD dan diberikan obat melalui anusnya,” ujarnya.
Namun betapa terkejutnya saat dirinya ingin menggunakan fasilitas BPJS kesehatan yang dimilikinya tidak dapat digunakan dan diharuskan membayar secara tunai, halitu membuat pertanyaan besar sehingga memutuskan menemui dokter IGD tersebut untuk meminta penjelasan.
“Saya kaget sekali masa BPJS anak saya gak bisa digunakan malah saya disuruh bayar secara tunai, terus saya segera menemui dokter IGD itu untuk mendapatkan penjelasan,” jelasnya.
Setelah menemui dokter IGD tersebut dirinya mendapat penjelasan bahwa dari hasil pemeriksaannya dikatakan kondisi anaknya tidak mengalami sakit yang tidak serius atau kondisinya tidak parah sehingga tidak masuk kriteria pasien gawat darurat yang dijamin oleh BPJS kesehatan.
“Masa harus sakit parah dulu sih dok baru masuk kriteria pasien yang dijamin BPJS Kesehatan,” ucap Dedi kepada dokter IGD itu.
Selanjutnya dokter IGD itupun menunjukan papan informasi yang terpampang di dinding ruangan itu tentang peraturan Rumah sakit yang bertuliskan informasi tentang kriteria pasien gawat darurat yang dijamin oleh BPJS kesehatan yang berdasarkan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2 dan pasien yang tidak masuk kriteria yang dijamin BPJS Kesehatan akan dilayani di IGD sebagai pasien umum atau tunai yang berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Kementerian Kesehatan dengan BPJS Kesehatan Nomor JP.02.03/H.I.V/3760/2024 & 1247/BA/1124.
“Saya baru tahu dok kalo peraturannya seperti itu, lalu dokter IGD itupun mengatakan kalo peraturan ini berlaku di setiap Rumah sakit lain juga,” katanya.
“Tapi pas saya bilang kalo profesi saya seorang wartawan tiba-tiba Dokter IGD itupun segera menelepon bagian kasir pembayaran dan pada akhirnya Dokter mempersilakan saya untuk segera mengambil obat dikasir tanpa dikenakan biaya sepeserpun,” tambahnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak BPJS Kabupaten bogor dan Rumah Sakit Kenari Graha Medika belum dapat dikonfirmasi kembali terkait keluhan ini.
(Red)
More Stories
Viral !! Menu MBG di SDN 01 Babakan Madang Sajikan Buah Busuk dan Roti Berjamur Bagi Siswa
Rumah Warga Rusak Parah Akibat Puting Beliung di Desa Purasari Leuwiliang
Pengakuan Mengejutkan: KPU Siap Cabut SK Nomor 2 Jika Diputus Pengadilan