BANDUNG BARAT, MB II Berdasarkan hasil Cuitan laporan keluhan Buruh karyawan PT KWANGDUK WORLDWIDE INDONESIA yang beralamat di Jl Raya Cipeundeuy RW 04/06, Kecamatan Cikalong wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kuat dugaan Upah Lembur Buruh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut tidak dibayar dalam 1 hari antara 2 Atau 3 jam yang tidak dibayarkan.
Kru MB1 pada Sabtu 12 Juli 2025, berupaya melakukan konfirmasi lewat Chating WhatsApp kepada Via dan Yadi selaku HRD PT KWANGDUK WORLDWIDE INDONESIA tersebut, Namun yang disayangkan HRD tersebut Bungkam tidak menjawab alias No coment. Parahnya lagi ketika di konfirmasi awak media memilih blokir No Kontak awak media.
Menurut data Disnakertrans provinsi Jawa Barat, pada 2023, kanal Instagram menjadi media sosial yang paling banyak digunakan oleh pekerja untuk melapor, sementara kanal Facebook menempati urutan kedua disusul kanal Twitter.
Setiap Tahun sekitar diangka 1200-an (laporan), Trennya memang ada kenaikan karena masyarakat lebih melek teknologi juga lebih gampang(untuk melapor) ada yang datang langsung juga,”ujarnya Ia mengatakan saat ini pihaknya telah memproses berbagai laporan tersebut.
Ujar karyawan PT KWANGDUK WORLDWIDE INDONESIA mereka merasa dizolimi, ada pelanggaran perusahaan dalam hal pembayaran upah, kami sampaikan ke pihak perusahaan,” Ujarnya.
Keterangan karyawan yang enggan disebutkan Namanya PT KWANGDUK WORLDWIDE INDONESIA masuk jAm 06 – 30 keluar jam 20 – 00, UMR KBB Rp.3.736.741 2 jam lembur yang di bayarkan, keluhan karyawan PT KWANGDUK WORLDWIDE INDONESIA lembur tidak dibayar satu hari 2 atau 3 jam yang tidak dibayar.
Bahkan hari sabtu masuk kerja tidak di bayar dengan alasan tidak mencapai target atau pengganti hari atau bayar hutang.
Berbeda halnya dengan pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 : tentang ketenagakerjaan menyebutkan “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutus hubungan kerja tidak dapat dihidari maka maksud pemutus hubungan kerja wajib dirundingkan oleh perusahaan dan serikat pekerja/serikat Buruh apabila pekerja /buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh.
Hingga berita ini diterbitkan pihak PT KWANGDUK WORLDWIDE INDONESIA belum memberikan penjelasan beberapa awak media,berharap penegak hukum maupun lembaga pengawas seperti Mentri Ketenagakerjaan RI, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi Jawa Barat dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat,untuk melakukan audit langsung Netral dan terbuka, terhadap aksi kejoliman tindakan sewenang – wenang perusahaan tersebut terhadap karyawan/buruh yang di terbitkan dalam Narasi berita MB1 ini.
(Tim investigasi MB1)
More Stories
Viral !! Menu MBG di SDN 01 Babakan Madang Sajikan Buah Busuk dan Roti Berjamur Bagi Siswa
Rumah Warga Rusak Parah Akibat Puting Beliung di Desa Purasari Leuwiliang
Pengakuan Mengejutkan: KPU Siap Cabut SK Nomor 2 Jika Diputus Pengadilan