ROGOJAMPI – BANYUWANGI, MB1 II Aktifitas tambang galian C yang berada di area DAM Gembleng, tepatnya di Desa Alian Kecamatan Rogojampi di duga tidak berijin, pasalnya di area tambang tidak ada plakat informasi ijinnya, dan pekerjanya tidak memakai Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3), dan pengerjaannya tidak sesuai ketentuan teknis pertambangan galian C (SOP). Sabtu, (19/07/2025)
Awak media saat ke lokasi bertemu salah seorang perempuan diduga pekerjanya, beliau mengatakan bahwa tambang milik inisial HR ada dua lokasi di Desa Alian dan selalu setor uang pajak ke daerah, tetapi ketika di tanya ijinnya tidak bisa menunjukkan. Yang lebih miris, pajak tersebut di setor pada salah satu oknum orang Pemerintah Daerah.
” Mas kita memiliki tambang dua, dan bos-nya satu, kita selalu bayar uang pajak ke daerah” begitu ucapnya dengan ekspresi kesal.
Aktivitas pertambangan galian C di Desa Alian sudah berjalan lama, dan berdampak pada perubahan bentang lahan, hilangnya lapisan humus tanah, erosi, dan jika tetap di lakukan tanpa ijin, masyarakat petani yang di rugikan.
Ditambahkan akibat penambangan yang tidak sesuai SOP penambangan perusakan lingkungan hidup, jelas ini melanggar UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) No,32 Tahun 2009, serta peraturan turunnya dari masyarakat dan kerusakan juga pencemaran nya yang berdampak.
Salah satu Aktifis Jawa Timur Toha Maksum, S Sos.I menjelaskan bahwa tidak hanya di Banyuwangi, tambang galian C ilegal ini sedang menjamur di Jawa Timur, Kami berharap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.S segera ambil sikap tegas, agar para petani dan masyarakat tidak dirugikan, sikap tegas ini juga akan menciptakan kondusifitas Jawa Timur.
“Tambang ilegal tidak hanya di Banyuwangi, tetapi di Jawa Timur ini lagi menjamur, maka Kapolda Jawa Timur harus bersikap tegas, karena aktifitas tambang ilegal ini yang di rugikan masyarakat petani, dan hal ini juga akan menciptakan kondusifitas Jawa Timur,” begitu ucapnya ketika di hubungi via WA.
Tetapi Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Banyuwangi, seolah tutup mata, Kapolsek Rogojampi selaku pemangku wilayah, ketika di hubungi wartawan via WA, terkait operasi pertambangan galian C di wilayah Desa Alian belum di balas.
Sementara salah satu warga ketika ditanya terkait masalah aktifitas pertambangan, mengeluhkan karena jalan yang baru saja di paving rusak lagi, belum lagi debunya berhamburan sehingga mengganggu pernapasan.
” Iya mas. jalan ini baru saja di Paving, di lewati truk tambang ya rusak lagi, wong muatannya melebihi ukuran, apalagi debunya berhamburan ke atas bikin sesak nafas,” begitu ungkapnya Sudjak Afandi
(Susiyanto)
More Stories
Galian Tanah Clay Kembali Marak di Jonggol, Diduga Kebal Hukum Meski Pernah Ditutup
Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alkes Ventilator Milik RSUP, 3 Pencuri Dan 2 Penadah Diamankan
Kapolres Bangka Barat: Pelaku Pencurian di Warkop Ditemukan Membawa Sajam