PANGKALPINANG, MB1 II Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial H resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang datang langsung ke Bareskrim didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, Senin (21/7/2025).
“Hari ini kami datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur Babel, H, atas dugaan menggunakan ijazah palsu,” tegas Herdika kepada wartawan di halaman Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Herdika menyebut pihaknya membawa sejumlah alat bukti awal yang memperkuat dugaan tersebut. Di antaranya adalah tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang menunjukkan bahwa H baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013, namun ijazah Sarjana Hukum (SH) miliknya justru diterbitkan pada 2012.
“Artinya, ada ketidaksesuaian waktu yang sangat mencurigakan. Bagaimana mungkin seseorang mendapatkan ijazah satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif?” ungkap Herdika.
Selain itu, mereka juga menyerahkan fotokopi ijazah H dan dokumen resmi Pemprov Babel berupa surat edaran yang ditandatangani H, di mana ia mencantumkan gelar akademik Sarjana Hukum (SH).
“Itu yang membuat kami menduga keras bahwa gelar tersebut diperoleh tidak sah, karena dokumen di PDDikti menunjukkan yang bersangkutan tidak aktif sejak 2014,” tambahnya.
Laporan ini telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025.
Pelapor, Ahmad Sidik, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap maraknya penyalahgunaan gelar akademik oleh pejabat publik.
Ia mengaku mulai mencurigai keabsahan ijazah Wagub H sejak pemberitaan tanggal 16 Mei 2025 yang menyebutkan bahwa H lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.
“Kami langsung cross-check ke PDDikti dan ternyata sangat janggal. Masuk 2013, nonaktif 2014, tapi ijazah keluar 2012? Ini tidak masuk akal,” ujar Sidik.
Ia menambahkan, “Kami tidak ingin masyarakat Bangka Belitung dipimpin oleh pejabat yang menggunakan identitas akademik palsu. Ini soal kejujuran dan integritas, bukan sekadar soal gelar.”
Menurut Herdika, pasal yang disangkakan terhadap H adalah Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta autentik, serta Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pihaknya kini menunggu panggilan klarifikasi dari penyidik dan akan menyiapkan saksi-saksi tambahan.
Salah satunya adalah Ayubi, seorang saksi kunci yang juga turut hadir saat pelaporan.
Sementara itu, dari Bangka Belitung, Gubernur Hidayat Arsani secara terbuka menyatakan kekecewaannya setelah menerima hasil awal investigasi dari tim internal Pemprov yang diketuai oleh Penjabat Sekda, Ferry Afrianto.
“Jujur, saya sangat kecewa ternyata ada indikasi bahwa ijazah yang digunakan oleh Wakil Gubernur tidak benar. Namun tentu saja, untuk memastikan keabsahan ijazah itu, kita serahkan ke Polda Bangka Belitung dan aparat hukum yang berwenang,” ujar Hidayat kepada wartawan, Senin (14/7/2025) di Pangkalpinang.
Hidayat menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk membuktikan dugaan tersebut.
Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian publik nasional karena menyangkut integritas pejabat tinggi daerah.
Para pengamat menilai, jika terbukti bersalah, sanksi terhadap H bisa sangat berat, termasuk pemberhentian dari jabatan dan tuntutan pidana.
Masyarakat dan aktivis antikorupsi pun mulai menyuarakan dukungan terhadap pengusutan kasus ini. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Jangan ada impunitas hanya karena jabatannya tinggi. Pemalsuan ijazah adalah kejahatan intelektual dan moral,” ujar salah satu aktivis di Babel yang enggan disebutkan namanya.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik. Masyarakat Babel dan publik nasional menanti: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan?
( AGUNG/DHARMA )
More Stories
Polres Belitung Tertibkan Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Pantai Juru Seberang
Galian Tanah Clay Kembali Marak di Jonggol, Diduga Kebal Hukum Meski Pernah Ditutup
Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Alkes Ventilator Milik RSUP, 3 Pencuri Dan 2 Penadah Diamankan