Agustus 4, 2025

Pasir Timah “Meleleh” Menjadi Sagu: Fakta Integritas Dikhianati

BANGKA SELATAN, MB1 II Dugaan praktik pengiriman pasir timah ilegal kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lima unit truk asal Pulau Belitung tercatat menyeberang menggunakan KMP Kuala Bate 2 melalui Pelabuhan Tanjung Ru dan tiba di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, pada Selasa pagi. Namun yang mencurigakan, seluruh dokumen manifes kapal menyebut muatan truk tersebut adalah sagu seberat 10 ton per unit—total 50 ton. Minggu (3/8/2025).

Pemeriksaan oleh aparat Polres Bangka Selatan mengungkap indikasi bahwa muatan kelima truk bukanlah sagu, melainkan pasir timah ilegal. Sejak itu, tidak ada kejelasan mengenai nasib truk, sopir, maupun pemilik barang. Truk-truk itu disebut sempat diamankan ke Mapolres, namun hingga kini tidak ada satu pun keterangan resmi yang disampaikan ke publik.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik sistematis untuk menghilangkan jejak, dan diduga melibatkan aktor-aktor besar yang selama ini bermain di balik layar jaringan penyelundupan timah. Penelusuran sejumlah media menunjukkan bahwa modus penggunaan dokumen palsu yang mencantumkan jenis muatan seperti “sagu”, “tanah urug”, atau “limbah” bukanlah hal baru. Ini adalah pola lama yang terus diulang, dan kali ini diduga kuat berujung pada perusahaan besar seperti PT MSP.

Lebih mencengangkan, beredar kabar bahwa salah satu organisasi pers di Belitung diduga terlibat dalam mengondisikan media agar tidak mempublikasikan aktivitas ilegal tersebut. Beberapa media lokal disebut menerima “imbalan” atau kompensasi dalam bentuk tertentu agar tetap diam, tidak menerbitkan laporan investigatif, bahkan tidak mengutip pernyataan dari sumber-sumber yang mengarah ke pelanggaran hukum.

Jika benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari kejahatan terorganisir, yang secara sistemik melibatkan media sebagai alat pembungkam informasi publik. Dalam konteks hukum, Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan perusahaan pers untuk menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. Bila media dengan sengaja menyembunyikan informasi penting demi kepentingan tertentu, maka secara etis dan moral telah melanggar prinsip dasar kemerdekaan pers.

Lebih lanjut, jika keterlibatan media ini dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan bertujuan menyamarkan kejahatan, maka dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang turut serta dalam kejahatan terorganisir, sebagaimana diatur dalam:

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terutama Pasal 3 dan Pasal 5.

KUHP Pasal 55-56, tentang turut serta dan membantu tindak pidana.

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, praktik ilegal ini adalah bentuk penghinaan terhadap integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini menciderai komitmen bersama yang sebelumnya telah dituangkan dalam bentuk Pakta Integritas antara Kejaksaan Negeri Belitung, PT Timah Tbk, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum lainnya.

Pakta tersebut merupakan bentuk kesepakatan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap titik-titik rawan penyelundupan, terutama pelabuhan yang selama ini menjadi jalur utama pengeluaran material tambang seperti pasir timah dan balok timah tanpa dokumen resmi atau dengan cara melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dengan terjadinya kasus ini, maka kuat dugaan bahwa sebagian pihak telah mengkhianati pakta tersebut demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Skandal ini tidak hanya mencoreng wajah penegakan hukum di daerah penghasil timah terbesar di Indonesia, tetapi juga memperlihatkan bagaimana pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan utama masih longgar, bahkan berpotensi dimanipulasi oleh oknum yang seharusnya menjaga integritasnya.

Tanpa keterbukaan, penindakan tegas terhadap pelaku utama, dan pembersihan di tubuh aparat maupun institusi pers, maka kepercayaan publik terhadap negara akan terus tergerus. Penyelundupan ini bukan sekadar tindak pidana—ini adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan semangat keadilan dalam pengelolaan sumber daya negara.

 

 

 

 ( AGUNG/ DHARMA )