SUNGAILIAT, MB1 II Tim Awak Media Mendapat Informasi Terkait Adanya aktifitas Tambang Ilegal beroperasi dan asik melululantahkan lahan tanpa izin dan terlihat oleh tim awak media 1 unit exkavator mini sedang menggali tambang ilegal di parit Padang S’liat.
Saat tim awak media mengkonfirmasi kepada salahsatu pekerja yang tak mau disebutkan namanya mengatakan “Ini tambang punya bos Pangkal Pinang (Doni),” ujar pekerja ke Awak media
Tak jauh dari lokasi tim awak media pun mengkonfirmasi kepada salahsatu warga sekitar menyampaikan tambang Timah Ilegal tersebut sudah lama pak beroperasi,” ujar warga sekita kepada awak media.
Jelas dalam hal ini dan terkait kegiatan tersebut sudah jelas warga sipil tersebut melanggar UU Minerba No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Mineral dan Batubara.
Menurut pasal 161, “Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengelolahan atau pemurnian, pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan Pidana penjara Paling lama 5 ( Lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00, (Seratus Miliar Rupiah).
Terkait temuan tim media pun langsung mencoba akan mengkonfirmasikan kepada kapolres Bangka Induk Sungailiat
Untuk mendapatkan informasi lebih jauh, tentang adanya Pertambangan Timah Ilegal yang berada di Sungailiat di Parit Padang yang diduga punya bos Doni yang tidak mengantongi izin ( IUP ) Alias Ilegal.
Demi berimbangnya pemberitaan tim awak media Mencoba menghubungi sang pemilik Tambang Doni, namun belum dapat konfirmasi lebih lanjut.
( AGUNG/DHARMA )
More Stories
Korban Disekap, Disiksa, dan Diancam Samurai, Warga Palembang Lapor ke Polres Bangka Barat
Pasir Timah “Meleleh” Menjadi Sagu: Fakta Integritas Dikhianati
Polisi Selidiki Kasus Pembakaran dan Dugaan Percobaan Pembunuhan di Pangkalpinang