SUKABUMI, MB1 II Proses gugatan pengurus IPSI Kabupaten Sukabumi versi Muskab 2025 yang di selenggarakan di Yon Armed 13 Sukabumi masih terus bergulir dengan adanya Laporan gugatan dari pengurus IPSI yang Syah Hasil Muskab 2022 di Ujung genteng, Rabu (6/8/2025).
Tahapan pra sidang di pengadilan pada tanggal 6 Agustus 2025 pukul 10.30 Wib bertempat di pengadilan Negeri Cibadak yang berlokasi di Palabuhanratu ini merupakan tahapan proses pra sidang yang ke 3.
Ada pun proses tahapan yang ke 3 ini merupakan mediasi antara penggugat dan tergugat,
Pihak tergugat yang diwakili kuasa hukum telah menerima resume yang disampaikan oleh penggugat Ujang Supriatin yang biasa di sapa Abah Ujang Guru didampingi kuasa Hukum.
Salah satu isi dari Resume yang di sampaikan penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat merupakan pengurus sah IPSI Kabupaten Sukabumi hasil Musyawarah Kabupaten ( Muskab) yang dilaksanakan secara demokratis dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPSI pada tahun 2022 di Ujung genteng , adapun hasil Muskab 2022 telah disampaikan kepada IPSI Provinsi Jawa Barat untuk disahkan, namun hingga saat ini belum diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan tidak dilakukan pelantikan oleh pihak Provinsi, tanpa alasan hukum yang jelas., seiringnya waktu berjalan bulan Januari 2025, secara sepihak pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi tanpa adanya pembatalan hasil Muskab 2022.
Lalu PLT tersebut kemudian membentuk panitia OC dan SC dan melaksanakan Muskab pada tahun 2025, yang dalam pelaksanaannya melanggar ketentuan AD/ART dan asas-asas organisasi IPSI.
Dalam MusKab 2025 tersebut yang diselenggarakan di Yon Armed 13 berlokasi di Cikembang , terpilihlah Budi Azhar Muta wali sebagai Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi.
Padahal yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua DPRD kabupaten Sukabumi dan Ketua Askab PSSI, sehingga bertentangan dengan asas netralitas dalam organisasi olahraga.
Dengan adanya Gugatan tersebut Ujang Supriatin yang mewakili para pengurus IPSI kecamatan se-wilayah kabupaten Sukabumi merasakan adanya penyimpangan dalam tubuh IPSI di kabupaten Sukabumi dan Muskab ini terlalu di paksakan,
Adapun tujuan kami sapa Abah Ujang Guru telah disampaikan dalam resume mediasi memiliki Tujuan sebagai berikut :
1. mengajukan tawaran mediasi ini dengan itikad baik guna Menyelesaikan sengketa organisasi secara damai,
2. Memulihkan marwah dan legalitas organisasi IPSI Kabupaten Sukabumi;
3. Menjaga persatuan insan pencak silat dan mencegah konflik horizontal di kalangan perguruan dan pengurus IPSI khususnya di kabupaten Sukabumi
4. Menghindari perpecahan dan dualisme kepengurusan yang merugikan semua pihak.pungas Ujang Supriatin
(Nuryana)
More Stories
Pemancing di Bangka yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
Pembangunan Jembatan, Pelaksana CV Bintang Jaya Perkasa di Kedusunan 5 Kp. Cilimus RT 029/030 RW 005 Desa Nangerang Kec Jampang Tengah Tidak kondusif, Pihak Kontraktor Pandang Masyarakat Sekitar Dinilai Sebelah Mata
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Simpang Bulin, Satu Orang Meninggal Dunia