Agustus 11, 2025

BPPH PP Kota Bekasi Desak Polres Bogor Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Pasutri

BOGOR, MB1 II Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Bekasi mendesak Polres Bogor Kota mempercepat penetapan tersangka dan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan, MS, yang menimpa pasangan suami istri Irwan Hidayat dan Ida Supartika.

Pemanggilan MS dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor Kota pada Senin (11/8/2025) pukul 12.30 WIB untuk kepentingan penyidikan. Di hari yang sama, korban Ida Supartika juga dipanggil pukul 11.00 WIB untuk memberikan keterangan. Keduanya diminta membawa dokumen identitas lengkap untuk pemeriksaan.

Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Antoni, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius.

“Semenjak kejadian, Ida Supartika mengalami cacat tetap dengan hilangnya sebagian jari kelingking. Korban juga memiliki tiga anak yang membutuhkan perhatian khusus,” ujar Antoni saat memberikan keterangan di Polres Bogor.

Antoni menegaskan organisasinya akan terus mengawal kasus ini.

“Untuk keadilan dan marwah Polisi Presisi, kami mendesak penetapan tersangka dan penahanan terhadap MS. Pemuda Pancasila tidak akan tinggal diam terhadap tindakan premanisme seperti ini,” tegasnya.

Antoni menjelaskan, Berdasarkan laporan, peristiwa penganiayaan bermula ketika Irwan dan Ida mendatangi salon milik MS untuk menagih dana investasi sebesar Rp95 juta yang tak kunjung jelas. Alih-alih memberikan jawaban, MS menyarankan korban melapor ke polisi terlebih dahulu.

Situasi memanas hingga MS membenturkan kepala Irwan ke batu, menyebabkan luka dan pendarahan di wajah. Saat Ida mencoba melerai, MS menggigit jari kelingkingnya hingga putus.

Akibat kejadian tersebut, Ida mengalami cacat permanen, sementara Irwan menderita luka di kepala dan wajah. Polres Bogor Kota kini melanjutkan penyidikan untuk mendalami motif dan kronologi kejadian, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak terduga.

 

 

 

(Imron/Red)