November 28, 2025

Ruas Jalan Nasional di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Butuh Penanganan Dan Perhatian Serius dari Pemerintah Pusat

SANGIHE – SULUT, MB1 II Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat dan mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang – undang jalan nomor 38 tahun 2004 bab lI pasal 3 menjelaskan mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Bab Vll pasal 62,

A ,masyarakat berhak memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan , pembangunan dan pengawasan . Berdasarkan Penelusuran awak Media Bhayangkara satu ,Kondisi Ruas Jalan Nasional di kabupaten Kepulauan Sangihe sangat Memprihatinkan. ada beberapa titik jalan Nasional , rusak parah butuh penanganan serius dari pemerintah pusat dalam hal ini penyelenggara jalan kementerian PUPR.

Sementara itu Drs Nestor Moleh selaku tokoh masyarakat kabupaten Kepulauan Sangihe / penasehat Badan musyawarah kekeluargaan Indonesia Sangihe Talaud dan Sitaro (bamukist) mengatakan kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan daerah perbatasan dengan negara tetangga Philipina.

Disisi Lain kabupaten kepulauan Sangihe memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan namun sayangnya kondisi jalan Nasional menjadi penghambat utama dalam mengoptimalkan segala potensi tersebut jika hujan sering terjadi longsoran menutupi badan jalan pasalnya kondisi jalan Nasional berada di perbukitan dan pegunungan selain itu kurangnya rambu – rambu lalu lintas di antaranya cermin Tikungan dan pagar pengaman jalan (Quadrail) kemudian ada beberapa titik jalan yang rusak parah namun sampai saat ini belum ada penanganan dari penyelenggara jalan,” Ujar Nestor Moleh.

Senada juga diungkapkan oleh Samuel Melongkade warga kampung Hesang kecamatan Tamako kabupaten Kepulauan Sangihe, jalan Tahuna – Tamako merupakan status jalan Nasional untuk itu penanganan jalan tersebut kewenangan dari kementerian PUPR ,namun inisiatif dan bentuk kepedulian kami sebagai pengguna jalan terhadap keselamatan dan kenyamanan bersama ,kami melakukan gotong – royong untuk pembersihan Rumput yang telah menutupi bahu jalan,” Ucapnya.

Hal yang sama diutarakan oleh Kapitalaung kampung  Naga 2 kecamatan Tamako, Nokber Terimanis. kondisi jalan Nasional khususnya Tahuna – Tamako ketika hujan longsoran sering menutupi badan jalan dan hal ini menghambat akses transportasi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat . di beberapa titik badan jalan Terjadi penurunan. Selain itu jika terjadi longsoran menutupi badan jalan kami selaku pemerintah desa bersama warga masyarakat bergotong royong membersihkan Longsor tersebut, dengan kondisi jalan Nasional yang memprihatinkan ini, tentunya sangat membutuhkan dana preservasi untuk rehabilitasi dan rekonstruksi jalan,” Terang Kapitalaung kampung Naga 2.

Lain halnya dengan Freddy Sehang selaku Kapitalaung kampung Mala kecamatan Manganitu mengatakan “kami berharap pemerintah pusat dalam hal ini kementerian PUPR turun langsung ke kabupaten Kepulauan Sangihe untuk melihat langsung kondisi jalan dan infrastruktur lainnya. yang sangat memerlukan perhatian,” Ujar Kapitalaung kampung Mala Manganitu.

Murti Maniku Warga kecamatan Tabukan Utara Memaparkan ada beberapa titik jalan Nasional di kecamatan Tabukan Utara kabupaten Kepulauan Sangihe,terjadi penurunan sejak dari beberapa tahun yang lalu sehingga membutuhkan penanganan penyelenggara jalan , Takutnya rawan terjadi laka lantas,” ucapnya.

Pemerhati infrastruktur “Djoni Maneking SE, warga kabupaten kepulauan Sangihe yang menetap di Manado sering berkunjung ke Sangihe menuturkan setiap musim hujan, ada beberapa titik jalan Nasional di kabupaten Kepulauan Sangihe kerap terjadi longsoran sehingga menghambat akses transportasi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. “untuk itu Kami berharap pemerintah pusat dalam hal ini komisi V DPR RI untuk turlap/ memonitoring keberadaan RUAS jalan Nasional di kabupaten Kepulauan Sangihe , hal ini kami sampaikan karena sangat minimnya perhatian pemerintah terhadap kondisi jalan Nasional di kabupaten Kepulauan Sangihe . Sebagai mana undang – undang Lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 Tahun 2009 bab Vl pasal 24, menjelaskan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas, kemudian pasal 29 ayat 2 untuk mempertahankan kondisi jalan sebagai mana di maksud di perlukan dana preservasi. Ayat 3 Dana preservasi jalan di gunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan , rehabilitasi dan Rekonstruksi jalan,” Pungkas Djoni Maneking SE. Sabtu (23/8/2025).

Terkait dengan Penanganan RUAS Jalan Nasional di kabupaten Kepulauan Sangihe Awak Media Bhayangkara satu melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasatker PJN Wilayah 3 Sulut , Sangihe – Talaud “Krisman ST ,MT menurut nya hingga saat ini masih diblokir dananya.

Hal yang sama di sampaikan oleh pejabat pembuat komitmen ( PPK) untuk Ruas jalan Nasional di kabupaten Kepulauan Sangihe ” Henry Pangkey. ST. belum ada dana pak.

 

 

 

(Johanis)