BELITUNG, MB1 II Kabag Hukum Setda Kabupaten Belitung berserta staff Bagian Hukum didampingi tim Pemberi Bantuan Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung melakukan kunjungan ke kediaman salah satu masyarakat Penerima Bantuan Hukum di Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Rabu (03/09/2025).
Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk melakukan pengecekan secara langsung apakah bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung tersebut tepat sasaran yaitu diberikan kepada masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Perda No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Tim dari Pemerintah Kabupaten Belitung dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Bapak Wigman Wudie Setiawan, S.H., M.Si., yang didampingi oleh ibu Nur Aini, S.H., M.Kn., Gunawan, S.H., dan staff bagian hukum. Sedangkan tim dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung yang menyertai tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung adalah Heriyanto, S.H., M.H., CPM selaku Ketua LKBH Belitung, Hendera Wang Indera, S.H., dan Arif Ferbrianto, S.H.
“Maksud kedatangan kami selain untuk bersilaturahmi juga untuk memastikan bahwa bantuan hukum yang diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung oleh LKBH Belitung memang tepat sasaran, yaitu diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria masyarakat miskin/tidak mampu dan yang lebih diutamakan adalah untuk perempuan, anak dan disabilitas yang menghadapi permasalahan hukum. dan ternyata ini sudah sangat memenuhi selain masyarakat tidak mampu, perempuan dan juga disabilitas tuna netra,” ujar Wigman, S.H., M.Si.
Dalam kunjungan ke rumah masyarakat penerima bantuan hukum di Desa Tanjung Rusa tersebut juga dihadiri oleh Sekdes Desa Tanjung Rusa mewakili Kades Tanjung Rusa yang sedang ada kegiatan di Tanjungpandan.
“ini sekaligus sosialisasi ya Pak Sekdes supaya diinformasikan kepada masyarakat khususnya di Desa Tanjung Rusa yang menghadapi permasalahan hukum untuk menghubungi LKBH Belitung, karena Pemkab Belitung kerjasamanya dengan LKBH Belitung yang akan kami tunjuk untuk membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, yang penting memenuhi persyaratan,” terang Wigman.
Heriyanto selaku Ketua LKBH Belitung juga menyatakan, “kami sangat mengapresiasi kepedulian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung yang telah hadir sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan access keadilan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu di Kabupaten Belitung yang menghadapi permasalahan hukum. salah satunya yang saat ini kami kunjungi bersama salah satu masyarakat Desa Tanjung Rusa seorang perempuan disabilitas yang sedang menghadapi persoalan hukum,” terang Heriyanto.
Sebagaimana perlu diketahui bahwa program bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin yang tidak mampu membayar jasa pengacara dalam mengadapi permasalahan hukum dapat diberikan bantuan hukum cuma-cuma (gratis) oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.
Layanan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung merupakan implementasi atau pelaksanaan terhadap Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
(RED MB1)



















