KOTA BEKASI, MB1 II Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dalam sengketa informasi publik dengan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi. Putusan ini mewajibkan DLH Kota Bekasi membuka dokumen laporan keuangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Putusan Nomor 354 K/TUN/KI/2025 yang dibacakan pada 29 Juli 2025, memperkuat keputusan sebelumnya di tingkat Komisi Informasi dan PTUN Bandung. Majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., bersama Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., menilai alasan kasasi DLH tidak dapat dibenarkan karena tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum.
Sengketa ini berawal ketika DPC AWPI Kota Bekasi, melalui Ketua Jerry dan Sekretaris Lukmanul Hakim, mengajukan permohonan informasi publik berupa laporan keuangan UPTD DLH Kota Bekasi. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga AWPI mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Komisi Informasi Jawa Barat melalui Putusan Nomor 1468/PTSN-MK.MA/K1-JBR/IX/2024 tertanggal 19 September 2024 mengabulkan permohonan AWPI. Tidak puas dengan putusan tersebut, DLH Kota Bekasi kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Bandung.
PTUN Bandung lewat Putusan Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG pada 7 Januari 2025 menolak keberatan DLH. Pengadilan menegaskan bahwa laporan keuangan merupakan informasi publik terbuka yang wajib diumumkan secara berkala.
DLH yang diwakili kuasa hukum Dyah Kusumo W, S.H., M.H. bersama tim kuasa hukum Pemerintah Kota Bekasi lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Januari 2025. Memori kasasi diterima pengadilan pada 3 Februari 2025.
Dalam pertimbangannya, MA menegaskan informasi yang dimohonkan AWPI termasuk kategori informasi publik yang terbuka sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (2) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik, termasuk laporan keuangan,” demikian isi putusan.
MA juga memerintahkan DLH Kota Bekasi untuk memberikan salinan dokumen minimal enam dari sembilan UPTD, setelah melakukan uji konsekuensi dengan menyamarkan bagian yang dikecualikan sesuai Pasal 50 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021.
Selain menolak kasasi, MA juga menghukum DLH Kota Bekasi sebagai pihak kalah untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp500.000. Biaya tersebut terdiri dari meterai Rp10.000, redaksi Rp10.000, dan administrasi Rp480.000.
Kuasa hukum DPC AWPI, R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., menyambut putusan ini sebagai kemenangan bagi keterbukaan informasi publik.
“Putusan ini mempertegas hak masyarakat, termasuk jurnalis, untuk mendapatkan akses informasi keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Putusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga DLH Kota Bekasi wajib melaksanakan pemberian akses laporan keuangan UPTD kepada DPC AWPI Kota Bekasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Imron)

More Stories
SPBU Jatiwaringin Klarifikasi dan Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM
Coffee Morning di PWI Bekasi Raya, Kanim Bekasi Paparkan Layanan Publik Berintegritas
CFD Perdana Klapanunggal Sukses Besar, Warga Tumpah Ruah Nikmati Pagi Bebas Polusi