KOTA JAMBI, MB1 II Polri Polresta Jambi melaksanakan press release terkait keberhasilan mengamankan pelaku pengrusakan dan penjarahan pada terjadinya aksi unjuk rasa. Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi didampingi Kapolresta Jambi dan Kabag Wasidik mewakili Dirreskrimum Polda Jambi dan para Kanit dan Penyidik Polresta Jambi.
Kabid Humas menjelaskan ” Pasca Unjukrasa di DPRD Provinsi Jambi , Polresta Jambi menerima laporan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi atas insiden pengrusakan dan penjarahan berupa pagar kantor.
Menindaki laporkan tersebut Polresta Jambi pada tanggal 9-10 September 2025 berhasil mengamankan 3 pelaku inisial JA, WS dan DA dirumah masing-masing.
Adapun kerugian kantor Kebudayaan dan pariwisata tersebut mengalami kerugian sebesar 24 JT .
Dan pelaku dijerat 363 KUHP ayat 1 ancaman 7 tahun” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto.
(Arifin)

More Stories
Satlantas Polres Minahasa Utara Gandeng Bapenda dan Jasa Raharja Gelar Edukasi Humanis pada Operasi Zebra Samrat 2025
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar Dengar Pendapat, Jimly: “Kami Buka Seluas-Luasnya Masukan dari Masyarakat”
Ketua IWO Batang Hari Jadi Pengawas Eksternal Seleksi Penerimaan Brimob 2026 di Polres Batang Hari