September 26, 2025

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung Melaksanakan Program kerja di Desa Selat Nasik

BELITUNG, MB1 II Pelaksanaan bantuan hukum Non-Litigasi berupa Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum di Desa Selat Nasik Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung, Jumat (19/09/2025).

Kegiatan yang diikuti oleh para ketua rt dan ketua rw yang ada di Desa Selat Nasik dan tentunya juga masyarakat miskin sebagai peserta utama tersebut diisi dengan materi Sosialisasi Undang-Undang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, Hukum Perikanan dan Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat yang merupakan materi hukum yang ingin diketahui para ketua rt dan ketua rw serta masyarakat nelayan di Desa Selat Nasik sebagaimana yang diinformasikan oleh pihak desa selat nasik seminggu sebelum dilaksanakannya kegiatan.

Kepala Desa Selat Nasik, Anuar dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada tim dari LKBH Belitung yang berkenan untuk memberikan sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan penyuluhan hukum dengan materi yang sangat cocok dengan kondisi masyarakat di Desa Selat Nasik.

“Saya selaku Kepala Desa menyampaikan terima kasih, karena LKBH Belitung telah bersedia untuk datang ke Desa kami untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada warga kami khususnya masyarakat kurang mampu untuk bisa mengerti dan memahami hukum sesuai dengan permasalahan yang mereka hadapi,” kata Anuar dalam sambutannya.

Heriyanto sendiri selaku Ketua LKBH Belitung dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah hadir meskipun kondisi hujan, namun antusias masyarakat yang hadir sangat banyak, dan tempat duduk yang telah disiapkan terisi penuh.

“Kehadiran kami di Desa Selat Nasik dalam kegiatan ini adalah untuk menginformasikan adanya program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dari pemerintah berdasar Undang-Undang Bantuan Hukum,” ujar Heri dalam sambutannya.

“Masyarakat tidak mampu secara ekonomi di Desa Selat Nasik yang menghadapi permasalahan hukum baik pidana maupun perdata dan tidak mampu membayar jasa pengacara tidak perlu kawatir lagi, karena Negara hadir melalui kami sebagai organisasi bantuan hukum terakreditasi untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis (tidak dipungut biaya sepeserpun untuk membayar jasa pengacara,” tegas Heriyanto.

Dalam materi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang disampaikan langsung oleh Heriyanto, selain menyampaikan informasi bahwa Negara menjamin hak konstitusi warga negaranya khususnya masyarakat miskin untuk mendapat perlindungan dan bantuan hukum dari advokat/pengacara organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi, juga menjelaskan mengenai syarat-syarat dan cara pengajuan bantuan hukum yang dapat diajukan oleh masyarakat tidak mampu/miskin ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung selaku Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Pulau Belitung.

Pada materi kedua yang disampaikan oleh M. Arif Febrianto menerangkan mengenai Hukum Perikanan.

“Karena masyarakat desa selat nasik mayoritas adalah nelayan, maka harus mengetahui aturan hukum terkait dengan kegiatan perikanan,” kata Arif saat menyampaikan materi penyuluhan.

Garis besar dalam materi Hukum Perikanan di sebutkan mengenai larangan maupun hal-hal yang diperbolehkan bagi para nelayan dalam melakukan kegiatan perikanan (penangkapan ikan) yang sesuai dengan aturan hukum.

“Terdapat cara-cara penangkapan ikan maupun penangkapan ikan jenis-jenis tertentu yang dilarang di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perinanan Nomor 36 tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi,” jelas Arif.

Materi penyuluhan hukum berikutnya mengenai “Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat” disampaikan oleh Hendera Wang Indera, S.H, yang menerangkan mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.

 

 

(Red MB1)