Oktober 8, 2025

LKBH Belitung Kembali Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi di Desa Kacang Butor

BELITUNG, MB1 II Kegiatan LKBH Belitung yang diadakan di Desa Kacang Butor Kecamatan Badau Kabupaten Belitung, Senin (06/10/2025). Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum, dan kali ini dilaksanakan di Desa Kacang Butor Kecamatan Badau Kabupaten Belitung.

Kegiatan yang dikhususkan untuk masyarakat tidak mampu di Desa Kacang Butor ini mengusung materi Sosialisasi Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Aspek Hukum Kehutanan, dan Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat. Adapun materi tersebut diharapkan bermanfaat untuk warga masyarakat Desa Kacang Butor yang diundang untuk mengikuti acara sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan hukum. Dalam acara tersebut juga dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Kacang Butor dari Polsek Badau Aiptu. Heriyadi yang lebih dikenal sebagai Bhabin BAIK.

Riki Mandala Putra selaku Sekdes Kacang Butor mewakili Kepala Desa Kacang Butor, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim dari LKBH Belitung yang berkenan untuk memberikan sosialisasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan penyuluhan hukum.

“Pada kesempatan ini kami mengundang masyarakat miskin penerima bantuan dari pemerintah, kadus, ketua rw dan rt yang diharapkan nantinya dapat menginformasikan kepada warganya mengenai program bantuan hukum dan materi yang akan disampaikan,” kata Riki.

Heriyanto, S.H., M.H., CPM., sendiri selaku Ketua LKBH Belitung dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini khususnya adalah untuk mensosialisasikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang menghadapi permasalahan hukum berdasar UU No. 16 tahun 2011.

“Dengan adanya UU Bantuan Hukum ini menegaskan bahwa Negara hadir untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negaranya khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi berdasar undang-undang,” jelas Heriyanto dalam sambutannya.

Dalam materi Sosialisasi UU Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Dendy Matra Nagara, S.H., menyebutkan bahwa pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin adalah pembebasan biaya untuk membayar jasa pengacara.

“Jadi masyarakat penerima bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan tidak akan dipungut biaya sepeserpun untuk membayar jasa pengacara, apabila telah memenuhi persyaratan salah satunya adalah adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa, Lurah atau dengan terdaftarnya masyarakat tersebut di dalam DTKS dan/atau membawa dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu,” kata Dendy dalam menyampaikan materinya.

Pada materi kedua yang disampaikan oleh Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes., tentang Aspek Hukum Kehutanan, menerangkan mengenai kegiatan apa saja yang dilarang untuk dilakukan di dalam kawasan hutan, salah satunya yaitu terkait dengan pembakaran hutan baik itu secara sengaja maupun tidak disengaja (kelalaian) karena terdapat sanksi pidana yang diatur di dalam undang-undang tentang kehutanan mengenai pembakaran hutan, dan larangan-larangan lainnya yang berdampak pada ancaman sanksi pidana.

Materi terakhir yang disampaikan adalah mengenai Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat. “Meskipun perkawinan yang dilakukan menurut agama adalah dianggap sah, namun di mata hukum atau negara perkawinan dianggap sah apabila telah dicatatkan baik itu ke kantor urusan agama bagi yang beragama Islam dan Kantor catatan sipil bagi yang beragama selain islam / non muslim”, terang Dieana Yiunifiel Herawati, S.Ip., S.H., CTL., selaku narasumber materi ini.

Lebih lanjut Dieana menerangkan mengenai dampak dari perkawinan yang tidak dicatatkan yaitu negara tidak dapat memberikan perlindungan hukum terkait dengan data kependudukan anak hasil dari perkawinan yang tidak tercatat, kemudian apabila terjadi perceraian maka akan kesulitan dalam hal urusan Harta Bersama, Waris, dan hak-hak lainnya.

 

 

 

(Red)