Oktober 9, 2025

Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Haji Tegaskan Kasus Tetap Berjalan Meski Ada Opsi Damai

BOGOR, MB1 II Kuasa hukum dari korban dugaan penipuan jemaah haji, Agus Nugroho, S.H., dari Law Office Mahesa Yudha, kembali mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bogor pada Rabu (8/10/2025) sekitar 10.00 Wib. Kedatangan ini merupakan tindak lanjut pendampingan hukum sekaligus memenuhi panggilan pihak kepolisian atas permintaan terduga pelaku.

‎Berdasarkan keterangan resmi Agus Nugroho, S.H. kepada media, kasus ini berawal ketika kliennya, sepasang suami-istri, dikenalkan dengan terduga pelaku sekitar tahun 2017. Pelaku diduga menjanjikan pemberangkatan haji khusus tanpa antre kepada korban. Setelah korban melunasi pembayaran pada tahun 2023, janji pemberangkatan yang dijadwalkan pada 4 Juni 2024 tidak kunjung terealisasi.

‎Sebagai “bukti”, korban hanya menerima dua buah koper, tanpa disertai pemberitahuan atau dokumen resmi dari perusahaan penyelenggara. Korban juga mengaku tidak pernah mengikuti manasik haji, hanya dimintai uang secara bertahap.

‎Namun, Upaya korban untuk menanyakan kejelasan dengan menunggu hingga 10 hari dan menghubungi berbagai pihak tidak membuahkan hasil.

‎Kuasa hukum korban juga mengungkapkan temuan krusial. PT yang digunakan pelaku, yaitu PT Trans Berkah Waluya, tidak terdaftar sebagai penyelenggara haji resmi di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor. Pelaku yang berinisial HD (38/Deden) disebut beroperasi dari Kp. Lemah Duhur, Desa Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

‎Agus Nugroho menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan, “Pemeriksaan korban/pelapor dan saksi-saksi sudah dilaksanakan. Pemanggilan terlapor juga sudah dilakukan,” ujarnya.

‎Meskipun pihak terduga pelaku mengajukan opsi Restorative Justice (RJ) dalam pertemuan Rabu pagi, kuasa hukum menekankan komitmen untuk melanjutkan proses hukum. “Hari ini ada pengajuan RJ dari pihak terlapor, tapi kita tetap ingin kasus terus berjalan,” tegas Agus.

‎Ia menyatakan bahwa jalan damai tetap terbuka dengan syarat yang jelas. Korban dengan total kerugian materiil sekitar Rp 177.900.000 dan non-materiil Rp 200 juta.

‎ “Kalau terlapor mau damai, silahkan selesaikan semua kerugian klien kami, baik kerugian materiil maupun immateriil,” jelas Nugroho.

‎Sebagai bentuk kesungguhan, kuasa hukum memberikan tenggat waktu. “Kami memberikan toleransi waktu dua minggu ke depan untuk menuntaskan itu semua, terhitung mulai hari ini. Jika hal tersebut tidak dihiraukan juga, maka kasus akan berjalan terus,” tandas Agus Nugroho menutup pernyataannya.

‎Proses hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh terduga pelaku HD ini terus dipantau dan diupayakan penyelesaiannya secara hukum oleh kuasa hukum korban.

 

 

 

(Ysp)