Oktober 13, 2025

Sengketa Informasi Publik AWPI vs Pemkot Bekasi Masuki Babak Eksekusi

KOTA BEKASI, MB1 II Sengketa informasi publik antara Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi memasuki babak baru. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), AWPI kini mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kuasa hukum AWPI DPC Kota Bekasi, R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., atau sering yang dipanggil SHS menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan resmi dari PTUN Bandung dengan Nomor: 1468/PTSN-MK.MA/KI.JBR/IX/2025 untuk hadir pada Senin, 20 Oktober 2025 Pukul 10.00 WIB. Surat tersebut diterima pada Jumat (10/10/2025).

“Surat panggilan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang telah kami ajukan sebelumnya. Artinya, perkara ini sudah inkracht dan berkuatan hukum tetap, sehingga dapat dieksekusi,” ujar SHS, Senin (13/10/2025).

Namun, lanjutnya, pada waktu hampir bersamaan pihaknya juga menerima surat pemberitahuan Peninjauan Kembali (PK) dan penyerahan memori PK dari pihak DLH Kota Bekasi.

“Perlu diketahui bahwa upaya PK tidak menghapus hak untuk mengeksekusi putusan. Eksekusi tetap bisa berjalan walaupun ada PK,” tegas SHS.

Ia menilai langkah DLH Kota Bekasi yang mengajukan PK tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan.

“Kami harap Dinas Lingkungan Hidup lebih cerdas dan menghargai proses hukum yang sudah diputuskan Pengadilan,” tambahnya.

SHS menegaskan, tim hukumnya tengah menyiapkan Kontra Memori PK sebagai Jawaban atas Permohonan Peninjauan kembali dari pihak DLH.

“Kami akan segera menyerahkan Kontra Memori PK paling lambat Jumat besok. Namun kami tetap berharap eksekusi berjalan sesuai jadwal panggilan dari PTUN Bandung,” ujarnya.

Lebih lanjut, SHS menilai sikap DLH Kota Bekasi yang tidak kooperatif dapat menjadi contoh buruk bagi penegakkan hukum di lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Bekasi.

“Kalau Dinas tidak menghormati proses hukum, ini preseden buruk. Karena yang akan melaksanakan eksekusi nanti adalah petugas Pengadilan,” katanya.

Ia juga meminta Wali Kota Bekasi untuk turun tangan menegur jajarannya agar menghormati putusan Pengadilan.

“Kami berharap wali kota dapat menindak tegas bawahannya yang tidak patuh terhadap hukum. Jangan sampai Pemerintah Kota sendiri yang mencoreng nama baiknya,” tegas SHS.

SHS menutup dengan menegaskan bahwa perkara ini bukan semata soal AWPI, melainkan soal keterbukaan informasi bagi masyarakat.

“Kami sudah menang, dan hukum sudah tegak untuk masyarakat Kota Bekasi. Jangan lagi dinodai dengan alasan data dikecualikan atau tidak. Itu omong kosong, hukum sudah jelas,” pungkasnya.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan AWPI Kota Bekasi kepada DLH terkait sejumlah data lingkungan, yang ditolak dengan alasan tertentu. AWPI kemudian menempuh jalur hukum hingga putusan berkekuatan tetap. Kini proses eksekusi putusan menjadi sorotan publik mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi.

 

 

 

(Red)