Oktober 31, 2025

Satresnarkoba Polres Belitung Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkotika

BELITUNG, MB1 II Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengungkap sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkotika di kabupaten Belitung, Jumat (31/10/2025). Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Belitung selama bulan Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan empat orang tersangka dari berbagai lokasi berbeda di Kabupaten Belitung.

Kasus pertama berhasil diungkap pada 14 Oktober 2025, dengan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial (S) dan (R) di wilayah Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa alat hisap sabu, timbangan digital, dan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,98 gram. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya pada 23 Oktober 2025, tim Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki berinisial (MIA) di Jl. KH. A. Dahlan, Kelurahan Aik Rayak, dengan barang bukti berupa 0,57 gram sabu beserta alat isap dan perlengkapan lainnya. Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, pada 23 Oktober 2025, tim berhasil mengamankan (ES) di Desa Air Merbau, dengan barang bukti berupa daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat 42,05 gram. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menerima ganja dari seseorang berinisial (D) untuk diedarkan kembali di wilayah Tanjungpandan. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H. saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Belitung dan informasi dari masyarakat yang terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Belitung. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di negeri Laskar Pelangi ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar AKP Martuani Manik.

Dengan keberhasilan ini, Polres Belitung menegaskan komitmennya dalam mendukung program Polri Presisi dan menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

 

 

 

(RED MB1)