CIBARUSAH – BEKASI, MB1 II Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi yang bebas beroperasi tanpa tersentuh pihak Pol PP Kabupaten Bekasi dituding adanya “Main Mata” antara pihak pengusaha galian kepada para oknum wilayah, baik oknum desa Wibawamulya, maupun oknum kecamatan Cibarusah.
Pasalnya, pihak Pol PP Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui akan aktivitas galian C ilegal tersebut.
“Belum ada yang menginformasikan secara resmi ke satpol pp, baik dari desa dan kecamatan. Adapun untuk satpol pp ada 4 bidang, Ke trantib belum ada disposisi,” Kata Kabid Trantib Pol PP Kabupaten Bekasi kepada MB1.
Padahal, aktivitas galian C ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ironisnya, pihak kecamatan Cibarusah (Pol PP Kecamatan) maupun dari pihak Desa Wibawamulya sejauh ini tidak melaporkan aktivitas galian yang melanggar aturan dan hukum di wilayahnya itu. Hal ini mendapat respon negatif dari berbagai kalangan yang menuding adanya aliran upeti ke kantong para oknum untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut.
Hingga detik ini belum ada tindakan tegas dari pihak Pol PP untuk penerapan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bekasi dalam upaya penutupan permanen galian C ilegal dan sangsi kepada para pengusahanya.
(Red MB1)

More Stories
Warga Curiga Soal Dana Desa Pemdes Pagerwangi Lembang Diduga Manipulasi LPJ
Kasus Pencabulan Anak di Bogor Jalan di Tempat, Keluarga Korban: ‘Kami Hanya Ingin Keadilan’
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Viral di Indomaret Margahayu Jaya