Beranda / PENDIDIKAN / Realisasi Dana BOS, Transparan dan Akuntabel di SD Negri wilayah kecamatan Jampangtengah 

Realisasi Dana BOS, Transparan dan Akuntabel di SD Negri wilayah kecamatan Jampangtengah 

JAMPANG TENGAH, MB1 II Realisasi Dana BOS, Transparan dan Akuntabel Di sekolah wilayah kecamatan Jampangtengah, ini yang di sampaikan oleh Ketua K3S Jampangtengah Kepada awak media MB1 Saat di temui di kantornya, Selasa (11/11/2025).

Ketua K3S Jampangtengah Menjelaskan kepada awak media, masalah realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Penjelasan dari K3S Realisasi Dana Sesuai Prinsip Dasar Penggunaan.

Pemanfaatan dana BOS yang dilaksanakan pihak sekolah khususnya di wilayah Jampang Tengah itu sudah efisien, efektif,, transparan, dan akuntabel, serta bermanfaat.

Prinsip dasar penggunaan Dana BOS sebagaimana dimaksud. Efisien: Hemat, bernilai guna, dan sesuai kebutuhan. Efektif, Berorientasi pada pencapaian hasil yang diharapkan.

Transparan, Terbuka dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan Serta Akuntabel,Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keuangan.Juga Bermanfaat, Penggunaannya itu harus dirasakan oleh seluruh peserta didik,”ujarnya ketua K3S

Lanjut ketua K3S, Alur dan tata cara lengkapnya pun sesuai dengan ketentuan yang sudah di tentukan seperti halnya;

TAHAP PERENCANAAN

Perencanaan adalah fondasi utama. Tahap ini menentukan apakah dana BOS akan digunakan secara tepat sasaran.

Pertama Pembentukan Tim BOS Sekolah Kepala Sekolah bertindak sebagai Penanggung Jawab dan Seorang Bendahara yang ditunjuk (boleh guru atau tenaga kependidikan, idealnya bukan Kepala Sekolah).

Anggota, yang biasanya terdiri dari perwakilan guru dan Komite Sekolah.

Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

Sumber Data, RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah, analisis kebutuhan, dan rencana kerja tahunan.

Prinsip Penyusunan

Bersifat Partisipatif Melibatkan Komite Sekolah dan pemangku kepentingan lainnya.

Mengacu pada Komponen Pembiayaan, Semua rencana pengeluaran harus sesuai dengan 11 komponen yang diatur dalam Permendikbudristek terbaru tentang BOS Komponen-komponen ini umumnya

1.Penerimaan Peserta Didik Baru

2.Pengembangan Perpustakaan

3.Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

4.Kegiatan Asesmen dan Evaluasi

5.Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

6.Langganan Daya dan Jasa

7.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

8.Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran

9.Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Lapangan, dll.

10.Penyelenggaraan Administrasi Sekolah

11.Pengembangan Sekolah (misalnya, untuk membayar honor guru non-PNS).

Penetapan RKAS:

RKAS yang telah disusun harus mendapat persetujuan/pengesahan dari Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.

Pengajuan Dana

Sekolah melakukan pencairan dana secara online melalui sistem yang ditentukan (seperti ARKAS – Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).

Bendahara mengajukan rencana pencairan dana berdasarkan RKAS yang telah disahkan.

TAHAP PELAKSANAAN DAN REALISASI

Ini adalah tahap dimana rencana di RKAS diwujudkan.

Pencairan Dana,

Dana BOS ditransfer oleh pemerintah pusat secara triwulanan langsung ke rekening sekolah.

Rekening sekolah harus atas nama sekolah, bukan atas nama pribadi.

Pelaksanaan Pengadaan Barang dan jasa

Mengikuti prosedur pengadaan yang sederhana, transparan, dan akuntabel.

Untuk pengadaan yang nilainya signifikan, disarankan untuk membandingkan harga dari beberapa penyedia (minimal 3 penawaran) dan melibatkan Komite Sekolah.

Membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk setiap pengadaan barang.

Pembayaran,Semua pengeluaran harus didukung dengan bukti transaksi yang sah (kuitansi, faktur, bon, dll) yang memenuhi syarat administratif (nama barang, harga, tanggal, cap, dan tanda tangan penjual).

Pembayaran honorarium (misalnya untuk guru honorer) harus dilengkapi dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan daftar hadir.

C. TAHAP PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Tahap ini sangat krusial untuk menunjukkan akuntabilitas sekolah.

Pencatatan dan Pembukuan

Bendahara wajib mencatat setiap transaksi (pemasukan dan pengeluaran) secara tertib dan kronologis dalam Buku Kas Umum (BKU).

Selain BKU, harus diselenggarakan pula

Buku Pembantu Kas

Buku Pembantu Bank

Buku Pembantu Pajak

Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) LPJ disusun secara periodik, biasanya setiap triwulan dan di akhir tahun.

Komponen LPJ BOS,

Cover dan Halaman Pengesahan (ditandatangani Kepala Sekolah dan Komite Sekolah).

Ringkasan Laporan realisasi penggunaan dana per komponen.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana,rincian per komponen.

Buku Kas Umum (BKU).

Lampiran Bukti Pengeluaran yang telah disusun rapi dan diberi nomor urut.

Berita Acara Pemeriksaan Kas.

Laporan Inventaris Barang (jika ada pengadaan aset).

Penginputan ke dalam Sistem (ARKAS)

Seluruh data realisasi pengeluaran dan rencana untuk periode berikutnya harus diinput ke dalam aplikasi ARKAS.

ARKAS adalah alat untuk memantau dan melaporkan penggunaan dana BOS secara online dan real-time kepada pemerintah pusat dan daerah.

Publikasi dan Sosialisasi,Sekolah wajib mengumumkan penggunaan dana BOS kepada masyarakat melalui papan pengumuman yang mudah dibaca di sekolah.

Hal yang diumumkan adalah,Jumlah dana yang diterima dan encana penggunaan (RKAS) serta Realisasi penggunaan dana.

Informasi ini harus update setiap triwulan, supaya bisa siap di Pemeriksaan dan Audit.

LPJ BOS dapat diperiksa oleh,Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat Daerah.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemeriksaan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mendeteksi penggunaan anggaran,”cetusnya

Tabah ketua K3S,Menurut nya jika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, seperti mark-up harga, pemalsuan bukti, atau penggunaan untuk kepentingan pribadi, dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”tutpnya

 

(Nuryana Kabiro kab Sukabumi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *