KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 II Aktivitas tambang Galian C tanah dan batulimestone di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan publik, Kades Lulut angkat bicara.
Dirinya mengaku telah berulang kali melaporkan aktivitas tambang di lahan milik kehutan itu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Gakkum KLHK. Namun, kata Kades, hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi tersebut.
Kepala Desa Lulut, Udin, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal sudah melaporkan kegiatan itu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan juga penegakan hukum (Gakkum) Kementerian LHK.
“Jadi kita mah dari desa, kalau DLH sudah memeriksa, secara tidak langsung kita dari awal sudah laporan dari kemarin,” ujar Kades Udin kepada awak media Rabu (12/11/2025).
Menurut Udin, pihak desa tidak memiliki kewenangan langsung karena lokasi tambang berada di kawasan hutan milik Perhutani.
“Cuma kan, ya dikembalikan lagi ke pengusaha. Mereka itu nggak pernah ke desa, langsung ke atas, yang di luar jangkauan kita,” ucapnya.
Ia menambahkan, hal tersebut pun sudah disampaikan dalam rapat resmi bersama DLH dan Gakkum bulan lalu.
“Itu juga kan lahannya lahan Perhutani. Sudah saya sampaikan di rapat DLH. Di situ juga ada Gakkum-nya, tapi tindaklanjutnya bagaimana, sampai sekarang tidak ada,” katanya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa saat dirinya menanyakan tindaklanjut ke pihak Gakkum, jawaban yang diterimanya cukup mengejutkan.
“Pihak Gakkum bilang mereka juga dilangkahi katanya. Kami juga (Gakkum) di-langkahi, pak,” tutur Udin meniru klarifikasi dari pihak Gakkum.
Selain soal aktivitas tambang ilegal, Kades juga menyinggung pihak perusahaan penambang yang belum membayar pajaknya.
Sepengetahuan kades, pihak perusahaan penambang galian tersebut terus dikejar terkait pajak.
“Pihak UPT pajak sempat datang ke desa, katanya mau nagih ke pengusaha tambang,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun awak media, terdapat dua aktivitas tambang di satu hamparan lahan milik Perhutani tersebut, yakni tambang batu limestone, dan tambang Galian C (tanah), yang keduanya diduga ilegal atau tidak sesuai izin.
Dari papan proyek yang terpampang, diketahui area tersebut masuk dalam wilayah izin operasi milik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (IUP OP: 540/27/29.1.07.2/DPMPTSP/2020) yang bekerja sama dengan PT.Garimca Omm Indonesia, untuk melakukan penambangan diarea itu.
“Mereka (pengusaha tambang) itu mengaku punya izin dari pusat. Tapi ke desa nggak ada laporan apa pun. Jadi kami bingung, legalitasnya bagaimana,” jelas Udin.
Agar untuk diketahui masyarakat memahami konteks perizinan tambang, berikut penjelasan ringkas :
1. IUP (Izin Usaha Pertambangan)
Dikeluarkan oleh Kementerian ESDM atau Dinas ESDM Provinsi untuk wilayah non-kehutanan.Wajib dimiliki sebelum melakukan eksplorasi, produksi, dan penjualan hasil tambang.
2. IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan)
Dikeluarkan oleh Kementerian LHK bagi perusahaan yang ingin menambang di lahan milik Perhutani atau kawasan hutan.Tanpa IPPKH, setiap kegiatan tambang di hutan dianggap ilegal dan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3. Amdal / UKL-UPL (Analisis Dampak Lingkungan)
Harus disusun sebelum kegiatan dimulai, sebagai prasyarat izin lingkungan dari DLH.Tanpa Amdal, kegiatan tambang berpotensi mencemari lingkungan dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
4. Retribusi Pajak dan Royalti
Wajib dibayarkan oleh pemegang izin resmi ke kas daerah.Penagihan pajak di luar sistem resmi atau tanpa dasar izin berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).
Kepala Desa Lulut menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Desa secara rutin melaporkan perkembangan ke kecamatan dan instansi terkait.
“Kita dari desa juga selalu koordinasi sama DLH dan Gakkum. Tapi sampai sekarang belum ada gerakan. Harapan kami ya ada ketegasan langsung dari penegakan hukum,” tegasnya.
Udin menambahkan bahwa desa tidak memiliki kewenangan menghentikan kegiatan tambang, namun tetap aktif memantau agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lebih parah.
(Red MB1)

More Stories
Kades Desa Keciput Kabupaten Belitung di Tetapkan Sebagai Tersangka
Tambang Diduga Ilegal di Lulut Klapanunggal Disorot, Lahan Kehutanan Digaruk
Dulani Mantan Kadus Aik Mungkui Terima Uang Rp400 Juta dari Anam Hasil Penjualan Lahan IUP PT Timah