BELITUNG, MB1 II Kepala Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Pratiwi Perucha alias Ocha, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Belitung, kamis (13/11/2025).
Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan dalam transaksi jual beli lahan di Jalan Tanjung Tinggi, Dusun Kampung Baru, Desa Keciput.
Kasus ini dilaporkan oleh Eko Kurtiyanto, selaku kuasa hukum korban Golfi Sianturi, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B–79/VI/2025/BABEL/RES BELITUNG/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 25 Juni 2025.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Pratiwi Perucha alias Ocha telah beberapa kali dipanggil penyidik Polres Belitung untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Akibatnya, pihak kepolisian dikabarkan melakukan upaya penjemputan untuk membawa Ocha ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Agustus hingga Oktober 2024. Saat itu, Ocha diduga menjual lahan seluas 2.000 meter persegi menggunakan dokumen berupa Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Fisik Tanah (SKPPPFT) atas nama dirinya sendiri, yang diterbitkan pada 7 Agustus 2024.
Surat tersebut diduga palsu, namun digunakan untuk meyakinkan korban agar membeli lahan tersebut dengan harga Rp2,1 miliar. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui rekening Bank BCA atas nama Ega Arisdiyanto.
Dalam kesepakatan, Ocha berjanji akan mengurus seluruh kelengkapan administrasi, mulai dari PBB hingga sertipikat hak milik. Namun, setelah uang diterima, pengurusan dokumen tidak kunjung dilakukan. Ocha beralasan ada kendala teknis lantaran peta BPN yang diperbarui belum sinkron dengan hasil ukur ulang.
Merasa tertipu, korban menuntut agar uangnya dikembalikan. Dari total Rp2,1 miliar yang diserahkan, hanya Rp500 juta dikembalikan pada 24 Maret 2024 dan Rp150 juta pada 24 Maret 2025. Sebagai jaminan, Ocha menyerahkan tiga sertipikat atas nama Yahya dan satu SKPPT atas nama dirinya sendiri kepada korban.
Tidak berhenti di situ, Ocha juga menawarkan lahan pengganti di wilayah Keciput dan di sekitar Hotel Santika seluas 1.500 meter persegi dengan nilai Rp1,6 miliar. Namun, setelah dicek oleh pihak korban, lahan tersebut diketahui berstatus sengketa dan belum memiliki kejelasan legalitas.
Meski Ocha mengaku telah membayar Rp500 juta kepada pemilik lahan baru, hingga kini tidak ada bukti transfer atau dokumen pendukung yang dapat ditunjukkan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp1,45 miliar.
Atas dugaan tersebut, kuasa hukum korban Eko Kurtiyanto melaporkan kasus ini ke Polres Belitung dengan sangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(RED MB1)

More Stories
Kades Lulut Angkat Bicara Terkait Tambang Ilegal di Wilayahnya, Tidak Ada Tindakan Gakkum KHLK
Tambang Diduga Ilegal di Lulut Klapanunggal Disorot, Lahan Kehutanan Digaruk
Dulani Mantan Kadus Aik Mungkui Terima Uang Rp400 Juta dari Anam Hasil Penjualan Lahan IUP PT Timah