JONGGOL – BOGOR, MB1 II Penyidikan kasus dugaan praktik mafia BBM bersubsidi ilegal di Mapolsek Jonggol – Polres Bogor diduga dihentikan oleh Polsek Jonggol. Alasan penghentiannya berkaitan hilangnya barang bukti kendaraan dari halaman Mapolsek.
Insiden ini berawal pada Jumat malam (14/11/2025), ketika sebuah kendaraan jenis Carry berwarna biru, diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal, yang diamankan serta dibawa oleh masyarakat Polsek Jonggol pada pukul 18.30 wib.
Namun, anehnya dalam kurun waktu lima jam, kendaraan tersebut raib. Saksi mata menyatakan kendaraan masih terparkir pukul 18.30 Win, namun pada pukul 23.30 WIB sudah tidak ada di lokasi.” ungkapnya sumber.
Saat dikonfirmasi, Polsek Jonggol menjelaskan bahwa tidak ada proses serah terima resmi atau laporan aduan masyarakat (Dumas) pada Jum’at malam terkait penyerahan kendaraan tersebut. Sementara petugas lain meminta untuk melakukan laporan besok, “Kembali lagi besok saja dikarenakan jam malam ini petugas lain ada kegiatan keluar,” katanya melalui pesan singkat Whatsap, pada pukul 00.00 tengah malam.
Pada Sabtu (15/11/25) Petugas penyidik yang berbeda, saat ditemui awak media, petugas penyidik menyatakan ketidaktahuannya atas kejadian pada Jumat malam beralasan lepas piket.
Kemudian pihaknya menyarankan dalam pembuatan laporan masyarakat untuk tidak membuat Dumas, dikarenakan tidak adanya barang bukti, melainkan wajib Laporan Informasi (LI).
Namun, sambung penyidik tersebut, bahwa Proses pembuatan LI ini hanya melibatkan pihak kepolisian tanpa mencatat kronologi lengkap dari sumber.
”Saya sarankan buat LI saja,” kata penyidik saat dikonfirmasi media dan juga disaksikan Kapolsek dan petugas lain.
“Karena ribet kalau buat Dumas barang bukti sudah tidak ada,” tambahnya lagi penyidik polsek jonggol itu.
“Nanti Li (Laporan Informasinya) pake Versi kita saja,” Jelasnya penyidik lagi.
Sebelum barang bukti hilang, sempat terjadi insiden ketegangan di Mapolsek Jonggol, antara kanit dengan Seorang oknum yang mengaku dari Lbh inisial (DR). Dirinya (DR) secara lantang mengancam dan memaki awak media serta petugas polisi Polsek Jonggol yakni Kanit Reskrim.
Ironisnya, DR selain melontarkan kata-kata tidak pantas (Arogansi) ia juga dengan nada keras dan melakukan aksi fisik dengan mendorong petugas polisi Polsek Jonggol, diduga tangan DR mengarah dagu atau leher seakan mencekik leher,” kata Akbar sambil memperagakan kejadian yang dilihatnya.
Aksinya itu diduga menghalangi petugas polisi yang tengah melarang pemilik usaha ilegal (pemain ilegal) membawa kabur kendaraannya.
Lantaran aksi premanise itu kini menuai sorotan dikalangan publik, bahkan beberapa pengamat publik menilai Marwah dan wibawa polisi terinjak, wajah polri secara langsung.
Dalam insiden tersebut, Petugas Polisi Polsek Jonggol, Kanit Reskrim, mengalami percobaan kekerasan. Pelaku juga mengancam akan membakar kendaraan beserta barang bukti puluhan jirigen (drum) berisi bbm jenis pertalite yang ingin diproses pihak kepolisian.
Menanggapi ancaman tersebut, Kanit Reskrim Irfan langsung memerintahkan anggotanya untuk mengamankan para pelaku guna mencegah eskalasi.
Dari hasil investigasi awak media, terungkap modus operandi yang diduga digunakan Pelaku dengan membeli BBM bersubsidi di setiap SPBU secara bergantian dengan menggunakan puluhan scanner barcode My Pertamina dan mengganti-ganti plat nomor kendaraan.
HR (30) seorang sopir kendaraan Suzuki Carry tersebut mengaku hanya menjalankan perintah atasan.
Sementara itu, Kapolsek Jonggol, Kompol Hida, belum dapat memberikan tanggapan resmi. Pihaknya disebut masih menunggu proses lain sebelum BAP dari masyarakat yang membawa kendaraan ke Mapolsek.
Pasalnya, Masyarakat dituding melakukan perampasan kendaraan sebelum menggiring kendaraan jenis Suzuki Carry ke halaman polsek yang membawa ratusan liter BBM pertalite subsidi itu.
Hal ini justru menjadi sorotan atas hilangnya barang bukti dari halaman mapolsek Jonggol tersebut.
Pasca hilangnya barang bukti utama, dituding penyidikan kasus mafia BBM ilegal ini oleh pihak kepolisian dihentikan.
Masyarakat mengharapkan penegakkan hukum oleh kepolisian dapat berjalan sesuai Perkap Kapolri dan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi serta menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
(Red MB1)

More Stories
PT. Garimca Diduga Belum Miliki Lengkap Dokumen Teknis dan PPKH, Tambang di Lulut Klapanunggal Tetap Dikeruk
Arogan! Kanit Reskrim Polsek Jonggol Bersitegang Seperti Dicekik dan Didorong Oknum LBH Gaya Preman Backup BBM Ilegal
Pabrik Sabun Palsu Bermerek Besar Terbongkar di Bekasi, Omzet Capai Rp1,1 Miliar dalam 3 Bulan