BOGOR, MB1 II Pernyataan Kapolsek Jonggol, Polres Bogor, Kompol Hida Tjahjono menuai sorotan setelah hilangnya barang bukti berupa satu unit mobil pickup Suzuki Carry bermuatan puluhan jeriken Pertalite yang sebelumnya diamankan dari dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mobil tersebut hilang hanya 5 jam setelah diamankan, memunculkan tanda tanya besar terkait koordinasi, pengamanan, dan prosedur penanganan barang bukti.
Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, Johner Simanjuntak, menilai pernyataan Kapolsek yang berbeda antara satu media dan media lain memperparah situasi. “Dikonfirmasi langsung oleh awak media, Kapolsek tidak mau berkomentar terkait hilangnya barang bukti yang diduga dirampas kembali oleh pemilik usaha ilegal di dalam Mapolsek Jonggol. Tapi justru membuat pernyataan kepada media lain,” ujarnya Selasa (18/11/2025).
Johnner menilai hal itu sebagai preseden buruk gaya komunikasi seorang Kapolsek sekaligus menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia juga menyoroti pernyataan Kapolsek di media lain yang menyebut tidak menolak laporan masyarakat, sementara di lapangan, menurutnya, penyidik piket justru tidak mau melayani pengaduan karena mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Padahal persoalannya sederhana. Kalau tidak tau, mestinya Kapolsek dan penyidik piket berkoordinasi dengan Kanit Reskrim yang menangani kasus ini sebelumnya. Tapi ini tidak mereka lakukan,” tambahnya.
Kendaraan pickup tersebut diamankan warga pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB karena diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, hanya lima jam kemudian, kendaraan itu dilaporkan hilang dari halaman Polsek Jonggol.
Hilangnya barang bukti utama ini membuat penyidikan dihentikan sementara dan menimbulkan kekecewaan publik. Masyarakat menuntut langkah tegas sesuai Perkap Kapolri dan Kode Etik Profesi Polri untuk menelusuri hilangnya barang bukti serta mengungkap dugaan jaringan mafia BBM bersubsidi.
“Jika benar laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, dan barang bukti hilang tanpa alasan jelas, maka oknum terkait dapat dilaporkan ke Propam Polda Jabar maupun Propam Polres Bogor atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin,” tegas Johnner.
Johnner juga menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan delik biasa, sehingga penanganannya tidak harus menunggu laporan resmi (dumas) masyarakat.
“Ini pelanggaran yang tertangkap tangan, bahkan masyarakat ikut membantu menangkapnya. Polisi seharusnya proaktif tanpa menunggu laporan resmi,” tuturnya.
Ia berharap Polres Bogor dan Polda Jabar mengambil alih penanganan kasus ini untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(Red MB1)

More Stories
Polres Bangka Gelar Apel Operasi Zebra Menumbing 2025, Kedepankan Sosialisasi dan Edukasi Kepada Masyarakat
Dittipidter Bareskrim Polri dan KLHK Dorong Kepatuhan Industri Lewat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 FABA
Dit Pam Obvit Polda Babel Gelar Patroli di Tempat-tempat Wisata