November 27, 2025

Dugaan Pungli SMKN 2 Bogor, Yansen Ohoirat : Dinas Pendidikan Provinsi Beri Tindakan Tegas

BOGOR, MB1 II SMKN 2 Bogor terkait tudingan lakukan Pungutan Liar (pungli), kuasa hukum orangtua siswa, Yansen Ohoirat buka suara. Dirinya berharap adanya tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar terhadap pihak sekolah.

Pasalnya, pungutan liar itu, kata Yansen, tanpa adanya keterangan yang jelas peruntukannya.

Yansen menilai, tindakan pihak sekolah ialah suatu kejahatan.

Seperti diungkapkan beberapa orangtua siswa di SMKN 2 Bogor itu, pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, khususnya para Komite Sekolah sudah berjalan dari beberapa tahun yang lalu.

“Saat itu awal Pendaftaran pertama, kita diminta oleh pihak sekolah sebesar 1,8 jt. berhubung dengan nominal yang lumayan besar akhirnya pihak Komite Sekolah SMKN 2 Bogor memberikan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar sebesar 1 jt , sedangkan surat pernyataan yang kita dapat dari pihak sekolah sudah tertulis dan hanya menandatangani saja,” ungkap beberapa orangtua siswa.

Lanjutnya orangtua siswa, selain pungutan Biaya masuk sekolah, masih ada juga yang namanya Pungutan untuk Ansuransi jiwa bagi para siswa. “Namun Ansuransi tersebut hanya dibayarkan oleh pihak sekolah ke BUMIDA sampai tahun 2023 saja, sedangkan di tahun 2024 dan 2025 tidak dibayarkan.

“Untuk Ansuransi BUMIDA ternyata begitu kita cek tidak dibayarkan lagi oleh pihak sekolah,” ungkap Yansen mendampingi para orangtua siswa.

Selain Pungutan yang disebutkan, kata Yansen, masih ada pungutan untuk membeli beberapa seragam Sekolah dengan nominal 500 ribu rupiah untuk 5 stel seragam sekolah, yang telah disediakan di SMKN 2 Bogor.

Tak cukup disitu, masih Yansen, pihak sekolah SMKN 2 Bogor yang mengatasnamakan Komite pun meminta Pungutan PKL bagi siswa yang akan magang kerja di suatu perusahaan, dengan nominal total sebesar Rp. 250,000,- per-siswa, dana tersebut untuk diberikan sebagai cinderamata,”ungkapnya.

“Saya berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan gubernur Jawa Barat segera memberikan tindakan tegas terhadap SMKN 2 Bogor. Agar kedepannya tidak adalagi yang namanya pungutan – pungutan yang tak jelas yang sangat membebani para orangtua siswa,” Tegas Yansen selaku kuasa hukum.

“Untuk itu saya minta dinas terkait dan aparat hukum segera turun tangan dan menindaklanjuti,”Tutup Yansen.

 

 

 

(Red MB1)