November 27, 2025

Limbah Bulu Ayam di Desa Lulut, Disegel DLH Tapi Tetap Beroperasi, Nitizen Komentari Pedas

LULUT – BOGOR, MB1 II Persoalan lingkungan di wilayah Desa Lulut kembali memanas. Setelah sebelumnya warga dibuat resah oleh aktivitas galian tambang diduga ilegal di kawasan Perhutani, kini masalah limbah bulu ayam kembali mencuat dan menambah panjang daftar keluhan masyarakat yang merasa diabaikan.

Fasilitas pengolahan limbah bulu ayam yang berlokasi di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, disebut-sebut pernah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Februari 2025. Namun, berdasarkan pantauan warga serta video yang beredar di media sosial, aktivitas di lokasi tersebut diduga kembali berjalan hingga saat ini.

Warga Lulut mengeluhkan aroma busuk menyengat yang kerap muncul dari lokasi pengolahan, bahkan disebut terasa hingga ke permukiman. Kondisi ini memicu kemarahan publik di media sosial.

Salah satu warga melalui akun TikTok @heruramly08 menegaskan :

“Coba itu pak Kades, tindak lanjut terkait limbah bulu ayam, baunya sangat menyengat. Mana tindakan DLH-nya? Apa jangan-jangan diduga ada 86?”

Komentar tersebut mendapat dukungan puluhan netizen lainnya yang juga mempertanyakan absennya tindakan nyata dari pihak terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan DLH awal tahun lalu karena tidak adanya izin usaha pengolahan limbah. Namun, faktanya, berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut masih terlihat.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar dari masyarakat :

Apa arti penyegelan jika fasilitas tetap bisa beroperasi kembali?

Di mana ketegasan aparat penegak hukum (APH) dan pengawasan DLH?

Kepala Desa Lulut, Udin, sebelumnya telah menyampaikan bahwa pihak desa sudah melaporkan persoalan bau limbah bulu ayam kepada DLH.

“Sudah kita sampaikan ke DLH, bahkan di rapat sebelumnya sudah dibahas. Katanya harus dikasih obat biar bau tidak menyengat, tapi kenyataannya tetap bau dan wargalah yang dirugikan.” terang Udin kepada wartawan.

Warga menilai penanganan yang hanya sebatas “pemberian obat” terhadap limbah tidak menyelesaikan akar masalah. Apalagi fasilitasnya dinilai tidak mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi pasca penyegelan.

Munculnya dugaan operasi setelah penyegelan membuat publik geram dan memunculkan dugaan adanya pembiaran. Warga menuntut Audit ulang izin usaha dan izin lingkungan,Pengecekan ulang status penyegelan DLH Februari 2025,Tindakan hukum terhadap pelaku usaha bila terbukti melanggar,Transparansi tindakan dari APH dan DLH

Beberapa komentar netizen yang menyoroti persoalan ini antara lain :

“Disegel tapi kok masih jalan? Heran, penegakan hukum di mana?”

“Warga tiap hari cium bau busuk, tapi yang punya usaha tetap tenang. Ironis.”

“Kalau sudah merugikan masyarakat, harusnya langsung ditutup total, bukan setengah-setengah.”

Warga berharap pengawasan lingkungan tidak tebang pilih dan tidak hanya berhenti pada rapat-rapat koordinasi. Persoalan limbah bulu ayam ini semakin menambah daftar masalah lingkungan setelah sebelumnya marak isu terkait tambang diduga ilegal di kawasan Perhutani Lulut–Nambo.

Keduanya menunjukkan ada kesenjangan serius antara regulasi dan realisasi penegakan di lapangan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari DLH ataupun aparat penegak hukum terkait status operasi fasilitas tersebut setelah penyegelan.

Warga menyatakan mereka akan terus bersuara.Karena ketika hukum tidak tegas, masyarakat yang menanggung dampaknya.

 

 

 

(Red)