KOTA MANADO, MB1 II Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (perkimtan ) Sulawesi Utara (Sulut) Ir Alexander Watimena ST,MSi melalui Kabid Pertanahan, Ignasius Banu SH, mengatakan bahwa Dinas Perkimtan Sulut, komitmennya untuk percepatan penyelesaian Pembebasan lahan proyek Mor 3 tahap 4, sebagaimana dalam rapat koordinasi bersama badan pertanahan Nasional (BPN) provinsi dan sejumlah pihak terkait.
“Bahwa seluruh proses pengadaan tanah mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. Intinya semua tahapan dilakukan mengacu pada ketentuan dalam undang – undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, kemudian peraturan pemerintah (pp) nomor 19 tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan kepentingan umum selanjutnya peraturan pemerintah (pp) nomor 39 tahun 2023 bertujuan memberikan kepastian hukum , keadilan dan transparan dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur. karena itu terkait Pembebasan lahan tidak bisa di lakukan sembarangan atau sekedar permintaan masyarakat pasalnya proses pembebasan lahan melalui tahapan yang jelas : inventarisasi, identifikasi dan vasilidasi data hingga keluarnya dokumen resmi dari panitia pengadaan tanah (P2 T),”Jelasnya.
Selama dua surat dari P2 T yaitu Surat vasilidasi dan berita pelepasan hak belum di terbitkan maka pembayaran kepada masyarakat belum dapat di lakukan, “Inilah yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman. Untuk itu pentingnya komunikasi dan sosialisasi kepada warga terutama bagi yang belum mengetahui alur resmi pengadaan tanah,” ujar Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Sulut, bertempat di ruang kerjanya Senin (8/12/2025).
Sembari menambahkan, “Kami berharap masyarakat dapat bersabar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.Selain itu pihaknya sangat terbuka memberikan penjelasan kepada masyarakat namun juga harus di pahami segala proses harus melalui regulasi yang berlaku dan kepastian hukum,” ujarnya.
Untuk diketahui, dana pembebasan lahan bagi yang belum direalisasikan dititip di pengadilan,”Ungkapnya.
Penelusuran wartawan media Bhayangkara Satu, saat berada di lokasi pekerjaan Mor 3 tahap 4, pada hari Sabtu (6/12/2025) BPJN Sulut melalui kontraktor pelaksana PT. Manuwo Sangir Jaya fokus Mempercepat proyek Mor 3 tahap 4.
Saat dikonfirmasikan kepada General Superintendent (Gs), menurutnya progres pekerjaan terus dipacu pada lokasi lahan yang sudah dibebaskan. Kemudian masih ada beberapa lokasi terhambat dengan pembebasan lahan. “Disisi lai, warga sangat mendukung proyek mor 3 tahap 4,” Ujarnya.
Terkait dengan pembebasan lahan dibenarkan oleh Kasatker PJN wilayah 1 SULUT. Ir Ringgo Radetyo ST ME IPU ASEAN Eng. Menurutnya, masih terdapat beberapa lahan yang belum dibebaskan, namun demikian progres fisik tetap berjalan di lokasi yang berstatus clear and clean atau sudah di bebaskan.” Pungkasnya.
(Johanis)















