CILEUNGSI–BOGOR, MB1 II Polemik pengiriman sampah domestik dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke wilayah Cileungsi memasuki babak baru. PT. Aspex Kumbong langgar aturan terkait limbah domestik dengan cara pemusnahan dengan dibakar.
Pasalnya, Sampah domestik adalah limbah atau buangan yang berasal dari aktivitas sehari-hari di rumah tangga, seperti sisa makanan, plastik, kertas, sisa cucian, dan bahan organik lainnya, serta limbah cair dari kamar mandi dan dapur. Pengelolaan yang tepat sangat penting karena dampak buruknya bagi lingkungan dan kesehatan, dengan cara memilah sampah menjadi organik dan anorganik serta mengolahnya dengan benar melalui komposting atau bank sampah.
Terkait sampah domestik yang masuk dari Pemkot Tangsel itu, pihak PT. Aspex selaku pihak ke-3 tidak mengolah sampah tersebut secara daur ulang melainkan memusnahkan dengan cara dibakar meskipun PT. Aspex bekilah dengan metode dan sistem alat canggih dan modern.
Pt. Aspex Kumbong pun mengakui bahwa untuk mengolah sampah domestik dengan dimusnahkan dibakar, belum mendapatkan izin resmi dari pihak Kementrian Lingkungan Hidup.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Aspex Kumbong, secara tegas menghentikan sementara aktivitas pengolahan sampah yang dinilai belum memenuhi aspek perizinan pengelolaan sampah rumah tangga (domestik).
Sidak dipimpin langsung oleh Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, didampingi Camat Cileungsi Adi Henriyana, Kepala Desa Dayeuh Jamhali BJ, serta unsur lintas dinas dan aparat penegak perda.
Plt. Dlh, Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menegaskan, aktivitas yang berlangsung di PT Aspex Kumbong bukanlah pembuangan terbuka, melainkan proses pengolahan menggunakan mesin insinerator. Namun demikian, substansi masalah terletak pada aspek legalitas pengelolaan sampah domestik yang belum sepenuhnya dipenuhi.
“Prinsipnya ini bukan pembuangan, tapi pengolahan. Namun pengolahan sampah domestik dari luar daerah tetap harus ditopang izin yang lengkap, termasuk AMDAL dan izin usaha pengelolaan sampah,” ujarnya.
DLH Kabupaten Bogor menilai, meski perusahaan telah mengantongi sejumlah izin industri, izin khusus pengelolaan sampah rumah tangga belum dimiliki, dan masih dalam proses pengajuan.
DLH juga mengungkapkan, pengiriman sampah dari Tangsel dilakukan tanpa koordinasi matang dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Komunikasi baru sebatas via telepon, belum ada pertemuan resmi, belum ada MoU lintas pemerintah. Ini yang membuat solusi tidak berjalan baik,” kata Teuku Mulya.
Atas dasar tersebut, Pemkab Bogor menyatakan penghentian sementara seluruh aktivitas pengiriman sampah Tangsel ke PT Aspex Kumbong sampai seluruh aspek administratif, teknis, dan sosial terpenuhi.
“Perusahaan Punya Banyak Izin, Tapi Bukan untuk Sampah Domestik,”
Dalam sidak tersebut terungkap, PT Aspex Kumbong telah mengantongi sejumlah izin usaha, antara lain : industri kertas tisu, industri kertas cetak dan kertas bergelombang, izin pemrosesan residu insinerator, izin limbah B3
Namun izin usaha pengelolaan sampah domestik (sampah rumah tangga) belum dimiliki secara sah.
“Untuk limbah B3 izinnya sudah ada, tapi untuk sampah domestik masih menunggu proses,” jelas DLH.
Meski pihak perusahaan mengklaim proses pembakaran telah memenuhi standar suhu dan residu abu dikelola oleh PT PPLI, DLH menegaskan izin tetap menjadi prasyarat utama, bukan sekadar teknis operasional.
Kepala Desa Dayeuh, Jamhali BJ, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan yang dinilai tidak berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun warga.
“Saya minta dihentikan dulu kiriman sampah dari Tangsel. Koordinasi belum ada, izin belum lengkap, sementara dampaknya langsung dirasakan warga,” tegasnya.
Ia juga mengaku terkejut melihat sampah hang menumpuk dan bau yang menyengat karna tidak langsung diolah.
“Dari kejauhan saja baunya tajam. Saya kira langsung diolah, ternyata menumpuk,” keluhnya.
(Red)



















