JAMPANG TENGAH, MB1 II Pembangunan Menara Tower Milik PT. Tower Bersama, yang berdiri menjulang tinggi dilahan warga di Kampung Ci-Paniis RT. 001 RW. 001 Desa Nangerang Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi belum membayarkan uang sewa kepada pemilik tanah.
Arif, anak menantu dari pemilik tanah mengatakan kepada awak media MB1 bahwa bangunan tower milik PT. Tower Bersama berdiri diatas tanahnya. Namun, kata Arif, pihak perusahaan tower tersebut belum membayarkan uang sewa.
“Tower sudah berdiri dibangun, sedangkan kesepakatan sudah ditandatangani tapi belum bayar uang sewa. Karna itu keluarga jadi resah,” ucap Arif.

Setelah adanya berita acara kesepakatan (BAK) yang ditandatanganinya sampai saat ini tidak ada kepastian kapan uang sewa itu akan dibayarkan kepada pihak kami dengan jumlah uang yang telah di sepakati di dalam berita acara kesepakatan (BAK)
Padahal yang sudah di cantumkan jumlah sewa Tanah itu sebesar Rp 13.000.000 tiga belas juta rupiah per tahun dengan kontrak selama lima tahun, dalam BAK sudah tertulis pembayaran ada dua tahapan dan akan di bayar pada tahap satu 50% dengan jumlah Rp 32.500.000, di tahap dua 50% dengan jumlah Rp 32.500.000,
“jadi dalam kontrak 5 tahun pemilik tanah harus menerima sejumlah uang 65.000.000. dari pemilik Tower tersebut tapi entah kapan itu akan di bayarnya karena dalam berita acara kesepakatan (BAK) tidak tercantum hari dan tanggalnya kapan itu pembayaran dilakukan. ucapnya
Lanjut Arif menjelaskan, sebelum adanya kesepakatan itu, orang tuanya sudah mendaftarkan diri untuk pergi ke tanah suci untuk melakukan ibadah haji, yang tadinya akan menggunakan uang dari hasil sewa tanah tersebut.
“Namun nyatanya mertua saya berangkat haji malah menggunakan uang hasil pinjaman dari tetangga yang melibatkan salah satu tokoh masyarakat yang bernama Amir. Bahkan sekarang setelah pulang dari tanah suci mertua saya pun jadi merasa gelisah karna punya utang ke tetangga, makanya saya berharap kepada pihak pemerintah desa dan juga pihak media supaya bisa membantu agar pembayaran sewa tanah itu secepatnya di selesaikan,” keluhnya Arif.
Dengan adanya pengaduan dari Arif, selaku anak menantu dari pemilik tanah Supredi, tim MB1 langsung investigasi ke lapangan melihat pembangunan menara tower tersebut.
Saat di lokasi pembangunan menara tower telekomunikasi, tim MB1 mengambil gambar tiang Menara Tower yang masih dalam pengejaran. Terlihat dengan jelas di lokasi para pekerja yang sedang bekerja tidak ada satupun yang memakai atribut sesuai dengan SOP.
Sedangkan para pekerja tower wajib memakai atribut keselamatan kerja yang lengkap, yang dikenal sebagai Alat Pelindung Diri (APD) Kewajiban ini diatur secara tegas dalam perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, terutama karena pekerjaan di tower termasuk kategori bekerja pada ketinggian yang memiliki potensi bahaya jatuh.
Tim MB1 lalu konfirmasi kepada tokoh masyarakat yang di sebut-sebut oleh anak menantu pemilik tanah.
Tokoh masyarakat yang akrab disapa dengan Ua Amir, membenarkan bahwa pihak perusahaan tower tersebut belum membayar sepeser pun kepada pemilik tanah.
“Bahkan saya pribadi yang membantu meminjam uang kepada tetangga untuk keberangkatan Supardi ke tanah suci. Saya juga berani meminjam uang tersebut data ijin Rijal Petugas Surveyor dari pihak perusahaan tower tersebut,”cetusnya
Dengan adanya keterangan-keterangan di lapangan tim MB1 mencoba menghubungi Rijal Surveyor melalui wia WhatsApp untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Apakah benar dengan adanya pembangunan menara tower telekomunikasi tersebut belum ada pembayaran sewa tanah tersebut? dan kapan akan di laksanakan pembayaran sewa tanah itu?
Tetapi sangat disayangkan pertanyaan dari tim MB1 kepada saudara Rijal selaku petugas surveyor tak diindahkan samasekali.
Sampai berita ini di terbitkan, saudara Rijal tidak memberikan jawaban yang pasti kapan akan menyelesaikan pembayaran sewa kepada pemilik tanah.
(Nuryana Kabiro kab Sukabumi)



















