Beranda / PERISTIWA / Wartawan Dilarang, Ormas Cikancung Berhadapan dengan Hukum

Wartawan Dilarang, Ormas Cikancung Berhadapan dengan Hukum

KABUPATEN BANDUNG, MB1 II Pernyataan oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Cikancung yang melarang wartawan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung menuai kecaman publik.

Ketua Organisasi Pers Media Independen Online Indonesia DPD Kabupaten Garut, Kang Cecep Dedi Supriadi, menegaskan bahwa pernyataan semacam itu melanggar prinsip kemerdekaan pers dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

“Organisasi kemasyarakatan tidak punya kewenangan sedikit pun untuk menilai, mengklasifikasi, apalagi melarang wartawan melakukan peliputan. Itu bukan wilayah mereka,” tegas Kang Cecep.

Kang Cecep menilai bahwa penyebutan istilah “wartawan tidak benar” secara umum dan disebarkan ke ruang publik merupakan tuduhan serius yang berbahaya.

“Kalimat itu menciptakan stigma, membuka ruang konflik, dan bisa menjadi pemicu langsung terjadinya penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Ini jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah diatur tegas oleh undang-undang, bukan melalui ancaman atau larangan sepihak.

“Ada hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Bukan main larang, bukan main ancam,” katanya.

Kang Cecep juga menegaskan bahwa desa adalah ruang publik, bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu. Aktivitas peliputan di desa justru merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

“Desa bukan zona gelap. Informasi publik di desa wajib terbuka, dan pers punya hak konstitusional untuk meliputnya,” tegas Kang Cecep.

Kang Cecep juga menyoroti pernyataan “Permasalahan yang ada Di Desa desa Teu Beres Beres” yang diartikan sebagai “Semua Permasalahan Yang ada di desa desa kecamatan di kancung Kabupaten bandung Tidak pernah beres”.

Ia menilai bahwa pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya masalah di desa-desa Kecamatan Cikancung dan perlu perhatian khusus dari pemerintah untuk mengaudit seluruh desa yang berada di wilayah Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.

“Ini perlu perhatian khusus dari pemerintah. Kami meminta Ormas Cikancung untuk klarifikasi dan menarik pernyataan tersebut. Kami juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menghalangi kerja jurnalistik,” tutup Kang Cecep.

Menurut Undang-Undang Pers Nomor 19 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (2) dan (3), sanksi dan denda untuk pelanggaran Pasal 18 ayat (1) adalah:

(2) “Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Jadi, sanksi untuk menghalang-halangi atau memaksa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah:

– Pidana penjara paling lama 2 tahun

– Denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dengan demikian, Ormas Cikancung harus berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hak-hak wartawan dan prinsip kemerdekaan pers.

 

 

 

(Roby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *