Beranda / PEMERINTAHAN / Diduga Langgar Regulasi, Pemindahan Tenaga PPPK Kesehatan di Muba Jadi Sorotan

Diduga Langgar Regulasi, Pemindahan Tenaga PPPK Kesehatan di Muba Jadi Sorotan

MUSI BANYUASIN, MB1 II Pemindahan seorang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menuai sorotan. Informasi tersebut mencuat setelah beredar dugaan bahwa seorang PPPK berinisial MT dipindahkan dari Puskesmas Balai Agung ke Dinas Kesehatan Muba, meskipun ketentuan kepegawaian mengatur bahwa PPPK harus bekerja sesuai unit dan kontrak yang telah ditetapkan.

Informasi yang dihimpun tim awak media menyebutkan, pemindahan tersebut diduga dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr. Zwesty Wisma Devi, dengan menempatkan MT di lingkungan Dinkes sebagai asisten pribadi. Disebutkan pula, yang bersangkutan telah menjalankan aktivitas di Dinkes selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Selain persoalan penempatan, muncul pula dugaan lain yang menjadi perhatian. MT disebut masih menerima jasa pelayanan medis (jaspel) dari Puskesmas Balai Agung, meskipun tidak lagi aktif bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Bahkan, terdapat dugaan pemotongan iuran BPJS yang masih diminta hingga Desember 2025.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan tata kelola kepegawaian.

“Yang bersangkutan diduga melakukan absensi di dua tempat. Di Dinkes disebut sudah tercatat hadir, sementara di puskesmas tetap diabsen karena diminta agar jaspel tetap diberikan. Bahkan, diduga namanya juga masuk dalam anggaran Dinkes karena sering tercatat dinas luar,” ungkapnya.

Sementara itu, regulasi kepegawaian menegaskan bahwa PPPK tidak dapat dipindahkan secara sepihak ke unit kerja lain di luar ketentuan kontrak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa penempatan PPPK harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Hal senada disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin, H. Pathi Riduan, SE., ATD., MM, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa PPPK tidak dapat dipindahkan ke unit kerja lain tanpa dasar hukum yang sah.

“PPPK tidak bisa pindah ke tempat lain, sesuai dengan SK kontrak kerja,” tulisnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, dr. Zwesty Wisma Devi, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemindahan, sistem absensi, maupun penerimaan jasa pelayanan tersebut.

Tim awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat dan instansi berwenang, guna memperoleh kejelasan serta memastikan pemberitaan ini tetap berimbang, objektif, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

 

 

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *