CIKARANG BARAT, MB1 II Warga dan tokoh masyarakat desa Jatiwangi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi mempertanyakan Rislah pergantian jalan desa yang terkena plot area kawasan Industri MM. 2100 oleh PT. Bekasi Fajar Industrial Estate di wilayah RT. 003 RW. 003 Kampung Tegal Tangsi, Rabu, (28/1/2026).
Pasalnya, pengajuan ke- pihak perusahaan yang dilayangkan warga untuk relokasi jalan tersebut sudah berlangsung pada tahun 2020. Hingga sampai detik ini, warga menyebut belum adanya pergantian (rislah) akses jalan.
“Seharusnya adanya akses alternatif yang layak sebagai penggantinya atas jalan yang terkena plot area kawasan industri dengan ukuran kisaran panjang 500 meter x 4 meter,” ungkap Warga.
AM (45) selaku tokoh masyarakat kampung Tagal tangsi, kepada wartawan mengatakan sudah mempertanyakan perihal penggantian (Rislah) jalan desa yang terkena plot area kawasan industri sebagai relokasi, “bentuk bangunan fisik sampai saat ini belum terealisasi, kalaupun ada kompensasi dari pengembang, kompensasi tersebut dialokasikan kemana,”tandasnya.
Sambungnya, dari tahun 2020 sampai dengan 2026 belum ada wujud bangunan, baik itu bangunan Fisik, maupun bangunan lainnya, sebagai pengganti (Rislah) jalan desa yang terpakai oleh area kawasan industri,”katanya.
Dirinya berpendapat bahwa jika pihak pengelola kawasan industri memberikan kompensasi atau merelokasi bangunan, warga masyarakat jatiwangi kampung tegal tangsi diwilayah RT/RW. 003/003 mengharapkan untuk dibuatkan sarana ibadah atau mushola di kampung pindahan tersebut,” ucapnya lagi.
Ia juga menceritakan kepada wartawan, awalnya pada saat itu perwakilan tokoh masyarakat dan beberapa warga lokal melakukan rapat di Ruangan kantor BPD, Jatiwangi pada beberapa tahun lalu, dalam pertemuan itu, para tokoh menyampaikan kekhawatiran bahwa jalan desa yang menjadi akses utama warga ke area pemukiman dan lahan pertanian telah menjadi perhatian akan terdampak, karena keberadaan kawasan industri yang terus berkembang di sekitarnya.
”Sekitar 5 tahun yang lalu, ada pertemuan antara beberapa tokoh masyarakat diantaranya HMD, HMK, DY dengan pengembang kawasan industri, membahas tentang Rislah, Tak ada kesepakatan tertulis mengenai jalan ini, apakah akan dipindahkan lokasinya atau mendapatkan kompensasi, yang kami tahu, yang membuat kesepakatan adalah ketua BPD,”ungkap AM saat ditemui MB1, pada Senin. (26/1/2026)
Sementara, Kepala desa Jatiwangi, Yolanda Adieztria menyatakan tidak mengetahui kesepakatan yang pernah dibuat oleh para tokoh masyarakat sebelumnya dengan pihak pengembang kawasan industri terkait apakah jalan tersebut akan direlokasikan atau diberi kompensasi,” katanya kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Yolanda mengakui bahwa dirinya memang belum mengetahui detail kesepakatan tersebut karena tidak ada catatan atau dokumen resmi yang terdaftar di kantor desa.
“Sampai saat ini, tidak ada arsip atau Rislah perjanjian yang disebutkan oleh para tokoh itu yang ada di kantor desa, kami akan segera lakukan pencarian dan koordinasi dengan tokoh masyarakat lama yang terlibat dalam pertemuan sebelumnya,” ujarnya.
“kami sepakat, akan melakukan atau mencari dokumen Rislah perjanjian tersebut, dan akan mengundang kembali tokoh masyarakat serta pengembang kawasan industri untuk melakukan rapat bersama dalam waktu dekat guna menyelesaikan masalah ini secara damai dan transparan,”tambahnya kades menutup konfirmasi wartawan.
Diketahui aturannya, bahwa Perusahaan memiliki tanggung jawab atas jalan umum yang terkena plot area kawasan industri yang diakibatkan oleh aktivitas mereka terhadap fasilitas umum, proses ini bertujuan agar keluhan warga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan memperoleh solusi yang adil.
Jika permohonan tidak ditanggapi, warga akan melakukan mediasi dan pengawasan meminta bantuan lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia untuk mediasi, atau mengadukan masalah yang terjadi ke DPRD setempat.
(Red MB1)


















