MANGANITU – SANGIHE, MB1 II Berdasarkan penelusuran awak Media Bhayangkara Satu, kondisi Jalan Nasional Tahuna – Tamako yang berada di kabupaten Kepulauan Sangihe provinsi Sulawesi Utara sangat Memprihatinkan rusak parah, parahnya lagi, terjadi pembiaran tampa ada perbaikan dari penyelenggara jalan Nasional Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah 3 Sulawesi Utara.
Sementara Fredy Sehang yang keseharian sebagai Kapitalaung Desa Mala kecamatan Manganitu mengatakan bahwa kondisi jalan Tahuna – Tamako tepatnya di Desa Karatung sudah lama rusak parah, terjadi penurunan di badan jalan.

Namun anehnya, sambungnya, hingga saat ini tidak ada penanganan dari penyelenggara jalan Nasional di kabupaten Kepulauan Sangihe. “Padahal Ruas jalan Nasional tahuna- Tamako merupakan akses utama warga sebagai jalan penghubung antar kecamatan di kabupaten Kepulauan Sangihe, jika terjadi pembiaran maka kerusakan jalan semakin parah dan rawan terjadi laka lantas,” Tegas Fredy Sehang.
Sambung Kapitalaung, mengacu undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 bab VI pasal 24 menjelaskan penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas. “Namun anehnya hingga saat ini tampa ada penanganan sehingga menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, kondisi jalan tampak rusak berat yang dapat menghambat aktifitas para pengguna jalan. Pada pekan lalu truk terbalik di Ruas jalan tersebut,”Ujar Sehang.
Senada juga diungkapkan oleh Samuel Melongkade warga kecamatan Tamako kabupaten Kepulauan Sangihe, terkait kerusakan jalan Nasional Tahuna- Tamako, Hal ini tentunya sangat berisiko bagi para pengguna jalan, terutama pengendara roda dua maupun roda empat. “Untuk itu karena status jalan Nasional kami memohon kementerian pekerjaan umum agar segera memperbaiki kerusakan jalan tersebut demi kenyamanan para pengguna jalan,” Harapnya.

Ditambahkannya, undang – undang jalan nomor 38 tahun 2004 bab VII pasal 62 masyarakat berhak memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan,pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. Pasalnya jalan Nasional tahuna- Tamako merupakan akses penghubung untuk tranportasi dan ekonomi. “Jika kondisi jalan rusak parah imbasnya menghambat mobilitas masyarakat dan berpotensi memperlambat distribusi barang dan jasa . pada akhirnya berdampak negatif terhadap perekonomian daerah. Apalagi jalan tahuna – tamako merupakan akses ke pelabuhan Feri Pananaru .”Jelas Melongkade. Selasa (10/2/2026).
Hal yang sama diungkapkan Kapitalaung Desa Nagha2 kecamatan Tamako Nober Terimanis, kondisi jalan Nasional Tahuna – Tamako masih jauh dari kata memadai karena, kerusakan jalan belum mendapat perhatian serius dari penyelenggara jalan Nasional di kabupaten Kepulauan Sangihe. “Untuk itu kami berharap penyelenggara jalan Nasional tidak tutup mata tetapi segera bergerak cepat melakukan perbaikan. “Selain itu kondisi jalan Nasional Tahuna – Tamako berada di perbukitan, pegunungan dan tepi jalan jurang, namun mirisnya minimnya pagar pengaman jalan (Quadril),” Pungkas Kapitalaung Desa Nagha 2 Tamako Selasa (10/2/2026).
Terkait dengan kondisi jalan Nasional Tahuna – Tamako wartawan Media Bhayangkara Satu berusaha menghubungi Kasatker PJN wilayah 3 Sulut dan PPK untuk melakukan konfirmasi, namun hingga berita ini di muat sangat sulit mendapatkan keterangan.
(Johanis)


















