KLUNGKUNG, MB1 II Kantor Hukum Yohana Agustina Pandhi, S.H & Rekan ajukan Eksepsi atau Keberatan terkait kasus yang menimpa Kliennya berinisial YMA, YMA yang bekerja sebagai buruh proyek di Dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 477 Ayat ( 2) KUHAP Nasional dan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f dan g KUHAP.
Sidang mulai pukul 12:30 waktu setempat tersebut berlangsung di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Klungkung dan dihadiri seluruh tim Kuasa Hukumnya, Yohana Agustina Pandhi, Ni Luh Putu Eka Susilawati, Denny Sambeka dan Vonny Caroline Sambeka pada hari Rabu (11/02/26).
Kasus bermula dari seorang pria berinisial BP Terdakwa juga dalam kasus ini, kala itu menawarkan sebuah handphone (HP) kepada Terdakwa YMA dengan alasan untuk membeli beras, karena iba YMA membayar seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), belakangan baru diketahui BP seorang residivis.
Kemudian dalam perjalanannya Terdakwa BP berhasil diamankan Pihak berwajib, terkait Pencurian dirumah warga sekitar tempatnya bekerja, Pihak Berwajib langsung mencari keberadaan barang bukti berupa HP yang dia curi, ternyata dibeli oleh YMA, sehingga Terdakwa YMA juga ikut diamankan saat itu.
Ditemui usai sidang, Yohana Agustina Pandhi mengatakan mendampingi Terdakwa YMA murni keinginannya atas dasar kemanusiaan bersama tim hukumnya secara Probono, dia yakin kliennya tidak terlibat melakukan pencurian bersama-sama dengan Terdakwa BP.
“Kami melakukan tugas ini untuk menolong mereka yang membutuhkan Pendampingan Hukum karena keterbatasan dan pemahamannya terkait itu, Klien Kami tidak pernah sekolah, jadi untuk baca huruf saja dia tidak mengerti, untuk hasil nanti Kami serahkan kepada Majelis Hakim,”Ungkap Ketua Tim.
Purnawirawan Polwan tersebut menambahkan, dalam eksepsinya ada delapan hal yang dia tekankan, pertama Terdakwa YMA tidak berada di tempat kejadian dan tidak turut serta, kedua tidak ada kesepakatan atau mens rea, ketiga hubungan dengan Terdakwa BP baru terjadi setelah peristiwa atau pencurian selesai.
Ke-empat unsur mengetahui atau patut menduga dalam Pasal 477 Ayat (1) tidak terpenuhi, ke-lima perbuatan Terdakwa YMA tidak memenuhi unsur pasal 477 Ayat (2), ke-enam Pemeriksaan Terdakwa YMA patut diduga dilakukan secara melawan Hukum, ke-tujuh pengabaian terhadap kebijakan penerapan Hukum dan terakhir surat dakwaan JPU cacat formil dan meteriil.
“Sebagai Kuasa Hukumnya Kami berharap, Khusus Terdakwa YMA agar segera dibebaskan dari tuntutan Jaksa, mengingat kerugian korban hanya Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, yang bersangkutan sudah ditahan sejak September tahun lalu, kondisi fisik dan mentalnya sangat terganggu”.Tutup Mama Yo sapaan akrabnya.
(ARN)


















