Beranda / HUKUM KRIMINAL / Kasus Sponsorship Trafficking TTPO dengan Modus Sponsor Masih Marak di Indonesia

Kasus Sponsorship Trafficking TTPO dengan Modus Sponsor Masih Marak di Indonesia

PURABAYA – SUKABUMI, MB1 II Kasus Sponsorship trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Modus Sponsor Masih Marak di Indonesia. Seperti halnya yang terjadi kepada salah satu korban Solihin warga Kp. Pasirastana RT. 17/008, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya.

Solihin menerangkan kepada awak MB1. pada hari Sabtu tanggal (21/2/2026), menceritakan kejadian yang menimpa istrinya yang bernama Yuningsih Binti Aneng yang diberangkatkan sebagai TKW ke negara Katar (timur tengah) tanpa sepengetahuan dirinya.

“Saya tidak mengetahui jikalau istri saya diberangkatkan ke Katar untuk jadi TKW,” kata Solihin.

Lanjut Solihin, kepada MB1, bahwa yang memproses istrinya berangkat kerja ke Katar oleh salah satu sponsor yang bernama Devi Nuryani yang berdomisili di Kp. Pasirbatok RT.003/005 Desa Purabaya,  Kecamatan Purabaya,” ungkapnya.

“Saya menanyangkan ke sdr Devi Nuryani, dan dirinya membenarkan bahwa sudah memproses istri saya untuk diberangkat jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Melalui PT. Abdilah Putra Kamala,” ucap Solihin.

Tanpa sepengetahuan dan ijin dari dirinya, maka itu, Solihin mengadukan permasalahannya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis Dewi Keadilan untuk meminta bantuan.

“Saya meminta pendampingan untuk memproses secara hukum,” ucapnya.

Solihin Bak jatuh tertimpa tangga, akibat istri diberangkatkan ke timur tengah, kini Solihin digugut cerai oleh istrinya di pengadilan.

Dengan adanya aduan dari saudara Solihin, Ketua DPW Aktivis Dewi Keadilan Dede Baduy mengatakan sudah melaporkan kasus TTPO  ke pihak kepolisian.

“ Kita sudah melaporkan kasus TPPO ini pada tanggal 05 November 2025, ke pihak kepolisian Polsek Purabaya,” ujar Dede.

Dengan adanya pengaduan dari saudara Solihin, Sambung Dede, yang di dampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aktivis Dewi Keadilan perihal tindakan TTPO, Bripka Dikdik Permana S.H, selaku penyidik dengan sigap menerima pengaduan pihaknya, dan akan dilakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindakan pidana perdagangan orang (TTPO) dengan modus pekerja migran Indonesia.

Namun sangat disayangkan upaya yang di lakukan pihak korban yang di dampingi oleh lembaga bantuan hukum dan upaya pihak kepolisian, Polsek Purabaya sampai saat ini belum ada hasil yang jelas, Pasalnya, laporan hukum tersebut seakan tidak di indahkan oleh si pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut/sponsor.

“ Jika tidak ada kejelasan hukum yang kita laporkan ke Polsek Purabaya, maka kita akan limpahkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi, agar tertangani segera dan ada kejelasan,” ucap ketua DPW LBH Aktivis Dewi Keadilan Dede Baduy.

Dede berharap, pihak kepolisian dapat menangkap para pelaku Trafficking dan memberantas segala tindak pidana perdagangan orang (TTPO) dengan segala modusnya.

 

 

(Nuryana Kabiro kab Sukabumi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *