CIJAMBE – KABUPATEN SUBANG – MB1 || Setelah dilayangkan surat teguran kepada owner Telkomsel Cipeuteuy Desa Cikadu Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang yang ke 2 kalinya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Subang perizinan. (Rabu/04/10/2023)
Tetapi tetap saja Pihak owner dari Menara Tower Telkomsel slow respon dan tidak koperatif dengan teguran yang ke 2, akhirnya DPMPTSP Kabupaten Subang ambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Berkoordinasi dengan Satpol Dam Kabupaten Subang agar sementara Tower Cipeuteuy Desa Cikadu di putuskan jaringan listriknya sehingga tidak bisa beroperasi sinyal Telkomsel dikarenakan belum ditempuhnya perizinannya.
Cunay Kasi Penyidik Satpol Dam Kabupaten Subang didampingi Kasi Trantib Kecamatan Cijambe Deni Ganda Permana menggandeng PLN Subang untuk eksekusi pemutusan jaringan listrik pada Menara Tower Telkomsel Cipeuteuy Desa Cikadu Kecamatan Cijambe.
“Itikad baik dari pengelola Tower sudah tidak ada untuk mengurus perizinan di Kabupaten Subang, maka dengan aturan yang berlaku untuk sementara jaringan listrik di putus sebelum surat perizinan dibuat,” pungkasnya
(HDN)
More Stories
Toko Jual Obat Gol G di Jati Kramat Kota Bekasi Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum?
Buntut Pengeroyokan Wartawan, Polisi Berhasil tangkap Bos toko obat
Tambang Timah Ilegal dikawasan Hutan Mangrove (Bakau) Sungai Rumpak, Polres Bangka & Polda Babel Ditunggu Tindakan tegasnya!