TUTUYAN – BOLTIM, MB1 II Selaku Pengguna jalan kami sangat mendesak untuk perbaikan ruas jalan di Pusat kota Tutuyan seputaran kantor Bupati Dan kantor DPRD Bolmong timur, karena kondisi jalan tersebut memprihatinkan lubang menganga di badan jalan, terjadi pembiaran tampa ada perbaikan, sehingga rawan terjadinya laka lantas hal tersebut di ungkapkan oleh Kelvin Alberto warga Desa Dodap Atas kecamatan Tutuyan, kepada awak Media Bhayangkara satu Sabtu (14/3/2026).
Karena itu sambung Kelvin Ruas jalan di pusat kota Tutuyan seputaran kantor Bupati Dan kantor DPRD Bolmong timur merupakan status jalan kabupaten, fungsi utamanya untuk menghubungkan pusat pemerintahan kabupaten dan ibu kota kecamatan. Serta menghubungkan pusat kegiatan lokal yang berperan penting dalam mendukung mobilitas lokal dan aktivitas ekonomi,Namun demikian, dengan kondisi jalan rusak parah ini , kami selaku pengguna jalan mendesak Dinas pekerjaan umum kabupaten Bolmong Timur selaku penyelenggara jalan untuk melakukan perbaikan, karena Ruas jalan ini rawan terjadinya laka lantas,” Pungkasnya.
Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Yosep Lengkong selaku Ketua DPW SULUT Lembaga investigasi – Tindak pidana korupsi dan hukum. Kinerja Aparatur Negara ( Li -Tipikor) kesehariannya sebagai Pemerhati infrastruktur jalan di Sulawesi Utara, menurutnya pentingnya Ruas jalan ini,sebagai jalan penghubung ke pusat kota Tutuyan dan kantor Bupati serta kantor DPRD Boltim, karena Ruas jalan ini sebagai akses pertumbuhan ekonomi,Jika tidak di perbaiki berdampak langsung untuk aktivitas masyarakat.
Berdasarkan Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan jalan semakin parah bahkan sering terjadi kecelakaan lalu lintas,”Ucap Lengkong Sabtu (14/3/2026).
Sembari menambahkan undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.bab VI pasal 24 menjelaskan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian bab XX pasal 273, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan / atau kerusakan kendaraan dan / barang akan di kenakan sangsi pidana atau denda,” Tegasnya.
Terkait dengan kerusakan jalan di pusat kota Tutuyan seputaran kantor Bupati Dan kantor DPRD Boltim.
Wartawan Media Bhayangkara Satu melakukan konfirmasi ke Dinas pekerjaan umum (PU) kabupaten Bolmong Timur, namun Hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari penyelenggara jalan ???
(Steven Luas)



















