Beranda / PERISTIWA / Developer Arjuna Land City Berulah, Hampir 300 Konsumen di Bandung Jadi Korban

Developer Arjuna Land City Berulah, Hampir 300 Konsumen di Bandung Jadi Korban

KABUPATEN BANDUNG, MB1 // Perumahan Arjuna Land City jalan Cijeruk desa Bojongsari kecamatan Bojongsoang kabupaten Bandung Jawa Barat berlanjut menjadi sorotan pemerintah kabupaten Bandung, pasalnya ratusan warga penghuni perumahan yang berstatus konsumen meminta kepastian hukum terkait pembelian rumah cash di perumahan tersebut yang bertahun-tahun hanya dikantongi surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Belum dapat Akta Jual Beli (AJB). Warga protes pihak pengembang diduga ingkar janji.

Pihak pengembang Arjuna Land City yang membangun ratusan rumah di kawasan zona hijau, sejauh ini dikabarkan ada 300 warga yang telah membeli rumah yang dipasarkan oleh pihak pengembang tersebut.

Menurut informasi dari sejumlah warga penghuni yang telah membeli rumah di perumahan tersebut, warga menilai pihak pengembang ingkar janji, warga penghuni perumahan beberapa kali mempertanyakan, namun pihak pengembang selalu berdalih untuk surat legalitasnya masih dalam kepengurusan proses sertifikat hak milik (SHM) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

Namun hal tersebut menjadi persoalan sangat serius, diungkapkan oleh salahsatu warga penghuni yang tidak ingin disebutkan indentitasnya, ia mengatakan “Dari sekian kalinya warga protes mempertanyakan legalitas SHM yang belum ada solusi hingga saat ini.

“Ratusan Warga penghuni protes mempertanyakan legalitas SHM belum kami terima, kami ragu bagaimana dapat diproses menjadi SHM, Akta Jual Beli (AJB) pun belum ada, “Tegasnya saat dikonfirmasi oleh Tim MB1 Senin, (16/3/2026).

Sementara, ditempat yang sama Warga penghuni lainnya pun menyesalkan persoalan yang dialaminya, sudah hampir dua tahun transaksi pembelian rumahnya dengan pembayaran lunas/Cash tidak sesuai harapan.

Menurutnya, proses akad jual beli tersebut dapat dinilai cacat hukum. Karena belum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai alat bukti yang sah, semestinya transaksi tersebut dilakukan dihadapan notaris yang resmi,” Ungkap Dia.

Bahkan dia juga menambahkan proses transaksi akad jual beli yang tidak sah dapat menjadi risiko hukum pidana terhadap pihak pengembang. Namun tak henti-hentinya pihak pengembang Arjuna land city memberikan harapan terhadap warga penghuni, pihak pengembang menyanggupi dapat menyelesaikan kepengurusan proses SHM nya dan menyerahkan legalitas sertifikat rumah ke semua warga penghuni sebagai konsumen Arjuna Land City di tahun depan, tahun 2027, Kita tunggu dan lihat nanti,” Tambahnya.

Selain pembangunan rumah dikawasan zona hijau,, Developer Arjuna Land City diduga pengembang nakal, melakukan pemasaran pembangunan perumahan terhadap masyarakat yang jelas nekat menabrak aturan pemerintah.

Lebih menarik lagi, Fajar Direktur Pengembang Arjuna Land City diduga telah melakukan perbuatan yang merendahkan profesi jurnalis saat diminta klarifikasi melalui Pesan WhatsAppnya terkait aduan warga dari penghuni perumahan yang belum mendapatkan legalitas AJB hingga SHM. Fajar Mengirimkan sebuah Foto Kuburan Almarhum Haji Sahlan yang tidak lain orangtuanya sendiri, disertai pesan tulisan singkat “Kesini aja mas, Sambil telepati siapa tahu klarifikasi ke jawab,” Tulis Fajar kepada salahsatu tim MB1 Senin (16/3/2026).

Klarifikasi Fajar dianggap tidak relevan, persoalan mempertanyakan legalitas AJB dan SHM rumah warga penghuni perumahan dianggap main-main.

Tindakan Fajar tidak hanya melanggar etika, tetapi dapat disebut melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tindakan ini melanggar kebebasan pers yang dijamin Konstitusi, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Di waktu yang berbeda, Asep Sunandar S.AP Kepala desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Menanggapi persoalan tersebut Melalui Pesan WhatsAppnya Kepada tim MB1, Selasa (17/3/2026).

Asep menyampaikan terkait persoalan perumahan Arjuna Land City yang sekarang menjadi kericuhan protes dari sejumlah warga penghuni perumahan menyangkut legalitas AJB hingga ke SHM, “pihak desa hanya diminta sebagai saksi dalam akta jual beli saja, ” kata Asep.

Menurutnya, kalau untuk AJB sudah pasti di lengkapi, cuma karena surat tersebut bermula dari sertifikat induk maka harus di split atau melakukan pemecahan bidang dari sertifikat induk yang dijanjikan oleh pihak pengembang. Masalahnya harus ada perubahan zonasi atau pengenaan sanksi kepada pihak perumahan Arjuna Land City terkait penggunaan lahan sawah yang dilindungi UU atau berada di kawasan zona hijau. “Sanksinya belum ditempuh dah pasti akan memakan proses yang sangat lama untuk penyelesaian untuk konsumen, “Ujarnya.

Asep membenarkan bahwa perumahan Arjuna Land City, pihak pengembang membangun di kawasan zona hijau.

“Kewenangan pemerintah desa hanya bisa menghimbau sebelum proses izin nya di diurus, tidak ada kewenangan kami memberhentikan kegiatan pembangunan tersebut. Terkait izin itu kewenangan pemerintah kabupaten dan memberhentikan kegiatan itu kewenangan satpol PP, “Tegasnya.

Lanjut Asep, persoalan tersebut dulu sempat diaudensikan ke DPRD kabupaten Bandung oleh LSM Paskibar, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. “LSM tersebut yang tadinya nanyain tapi sekarang malah diam lagi, timbul tenggelam gayanya,”Ucap Asep.

Ia menambahkan, berharap awak media dapat melakukan kontrol sosial pada perumahan lain yang berada di wilayahnya.

Tak hanya perumahan Arjuna Land City, tetapi ada satu perumahan lagi, Lisvi Village II, agar kedepannya tidak ada korban seperti Arjuna Land City.

Bahkan Tahun 2026 ini akan ada perubahan zonasi, sebaiknya para pihak pengembang dapat berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten bandung, untuk perubahan RDTR dan desa kami tidak dibawa-bawa terkait itu, kalau sanksi nya tidak dilaksanakan sudah pasti lahan sawah didesa kami akan habis, karena pemilik sudah bukan petani lagi, melainkan pengembang-pengembang yang baru. Tidak sesuai aturan mereka pikir jualan gorengan yang tidak perlu izin AMDAL dan Izin-izin lainnya,”Pungkasnya.

 

 

(ROB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *