BANDUNG, MB1 // Kuasa hukum AN pemilik Travel Umroh PT. XTour Berkah Internasional di Kota Bandung mengklarifikasi dan memberikan Hak Jawabnya atas pemberitaan yang diterbitkan mediabhayangkarasatu.com dengan judul “Pemilik Travel Umroh PT. XTour Berkah Internasional di Bandung Resmi Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Dua Orang Wanita Jamaahnya” yang diterbitkan pada 27 Februari 2026.
Klarifikasi dari kuasa hukum AN, diterima Redaksi mediabhayangkarasatu.com yang menyatakan bahwa menurut keterangan AN kepada pengacaranya, pemberitaan tersebut berisi informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
“Klien kami tidak pernah melakukan pelecehan seksual kepada Rany Handayani, s.pd dan Jhavanka Maha Raya Ramadhan di Mekkah,” kata Pengacara AN dalam suratnya kepada Redaksi MB1.
Pengacara AN, mengatakan bahwa kliennya merasa telah dirugikan dengan adanya pernberitaan tersebut. “Berdasarkan Pasal 5 ayat {2} Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, pers berkewajiban melayani hak iawab. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, klien kami mohon agar hak jawab yang dilampirkan dapat dimuat di mediabhayangkarasatu.com dalam waktu 1x24jam sejak saat surat ini diterima,” Kata Pengacara AN dalam surat klarifikasinya.
Dalam klarifikasinya juga, Pengacara AN mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual tidak pernah ada. Katanya, itu adalah tuduhan keji dan tidak bertanggungjawab.
“Menurut H. AN saat umroh semua berjalan dengan baik. Bahkan RH dan anaknya mengucapkan terima kasih karena telah dibimbing Umroh,” ucapnya.
“H.AN merasa ini adalah upaya sistematis menjatuhkan nama baiknya dan bisnisnya. Apalagi sudah ada permintaan sejumlah uang yang nilainya fantastis oleh utusan RH dan anaknya kepada H.AN. H.AN menduga ini adalah upaya pemerasan,”katanya lagi Pengacara AN.
Masih Kata Pengacara dalam klarifikasinya, bahwa H.AN telah memberikan kuasa kepada para lawyer dari Kantor Advokat M.Z. AlFaqih & Fartners dan akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan kepada pihak yang berwajib,” tambahnya.
H.AN telah melayangkan somasi kepada RH dan anaknya dan meminta RH dan anaknya segera mencabut pernyataan dan tuduhan palsu yang telah tersebar.
“Pencabutan pernyataan dan tuduhan palsu dilakukan secara terbuka di berbagai platform media, dan media sosial disertai permintaan maaf dan diberitahukan kepada H.AN,” tutup Pengacara dalam keterangan surat klarifikasinya kepada mediabhayangkarasatu.com, Rabu, (18/03/26).
Pengacara H. AN juga dalam klarifikasinya mengirimkan surat kuasa dari kliennya itu, Surat Kuasa H. AN ditandatangani oleh pemberi Kuasa di Kota Bandung, pada 17 Maret 2026
Sebelumnya, RH dengan didampingi kuasa hukumnya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan AN seorang pengusaha pemilik PT. XTour Berkah Internasional atas dugaan pelecehan seksual yang menimpanya.
Asep Risnandar S.H Kuasa Hukum korban, mengatakan persoalan hukum tersebut resmi telah ditindaklanjuti di Subdit PPO Dirkrimum Polda Jabar, dengan Laporan Polisi Nomor; LP/B/150/II/2026/SPKT/Polda Jawabarat, tepatnya hari Rabu, 04 Februari 2026, ” Kata dia Kepada redaksi MB1, Senin (23/02/2026).
Awak mediabhayangkarasatu.com sudah beberapa kalinya meminta untuk konfirmasi sekaligus klarifikasi dan hak jawab kepada AN, namun AN tidak dapat ditemui.
(Tim Jabar/Red)



















