Beranda / UMUM / Dituding Belum Kantongi Perijinan, Bayani Residence Ciwastra Justru Banjir Pemesan

Dituding Belum Kantongi Perijinan, Bayani Residence Ciwastra Justru Banjir Pemesan

KABUPATEN BANDUNG, MB1 // Ditengah terpaan isu belum memiliki kejelasan ijin, Bayani Residence Ciwastra yang berlokasi di Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, justru dibanjiri calon pembeli pada H + 2 Idhul Fitri 1447 H tahun 2026.

‎Meski berbagai isu datang silih berganti, namun tak satupun menyurutkan niat para pembeli hengkang dari meja Kantor Pemasaran Bayani Residence Ciwastra.

‎Tenang tapi pasti, itulah langkah yang diambil oleh pihak Bayani Residence Ciwastra dalam memberikan pemahaman dan jaminan kepuasan kepada para pembeli.

‎Tidak perlu omong besar apalagi bicara kasar, cukup dengan menunjukkan semua dokumen perijinan hingga kesaksian Notaris, para calon pembeli yakin bahwa Bayani Residence Ciwastra merupakan salah satu perumahan yang menjamin kenyamanan dan keamanan bagi para calon pekenyaman

‎“Lebaran kedua banyak antrian pembeli, kami sampai kuwalahan gak bisa istirahat, tapi tidak apa semua demi kepuasan pembeli,” ujar Manager Bayani Residence Ciwastra Puji Santoso kepada MB1, Kamis (26/03/2026).

‎Terkait isu perijinan yang belum jelas, lanjut Puji, Bayani Residence Ciwastra telah menempuh semua mekanisme perijinan dan bahkan semua dokumen perijinan selalu ditunjukkan kepada calon pembeli untuk menepis semua isu yang dianggap sumbang tersebut.

‎Selain itu, terkait pembayaran, Bayani Residence Ciwastra selalu melibatkan pihak Notaris sehingga para pembeli tidak perlu khawatir karena ada jaminan yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

‎”Pembayaran 50% saja kami selalu pakai notaris, apalagi yang lunas, pembangunan juga berjalan terus,” tambahnya.

‎Sementara, menanggapi pemberitaan dari beberapa media, Puji Santoso menegaskan, pihaknya telah memberikan hak jawab sesuai dengan apa yang ditanyakan pada surat konfirmasi dari beberapa awak media tersebut.

‎Puji sangat menyayangkan, sejumlah awak media yang meminta konfirmasi terkait perijinan tersebut tidak secara langsung datang ke Bayani Residence Ciwastra sehingga tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan seperti yang mereka harapkan.

‎“Apa mau ditunjukin ke langit atau ke sawah, datang saja tidak, bagaimana kami mau memperlihatkan dokumen perijinan, apalagi perijinan yang disebut-sebut itu perijinan lama, mereka tidak paham kalau kami punya yang baru,” tegas Puji.

‎Tidak hanya Bayani Residence Ciwastra, isu terkait perijinan yang diduga masih abu-abu juga menimpa perumahan lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

‎Salah satu contoh yakni Perumahan Bima Land City 3 yang sejak awal hingga kini diduga telah memanfaatkan jalan Inspeksi milik Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) Provinsi Jawa Barat, tanpa kejelasan perijinan.

‎Bahkan pihak BBWS Provinsi Jawa Barat telah berjanji akan segera melakukan investigasi ke lapangan hingga pemanggilan terhadap pihak Bima Land City 3 untuk memastikan perijinan penggunaan jalan Inspeksi tersebut.

‎Apabila terbukti pihak Bima Land City 3 belum mengantongi perijinan, maka BBWS Provinsi Jawa Barat akan memberikan sanksi tegas mulai dari administrasi, denda hingga penutupan akses jalan masuk perumahan.

‎“Para pembeli sekarang udah pada pintar, jadi meskipun ada isu yang mau menjatuhkan kami mereka tidak langsung percaya, apalagi setelah kami tunjukkan dokumen perijinan, mereka semakin mantab dan menganggap isu tersebut sebagai kabar burung dalam persaingan bisnis”, pungkas Puji Santoso.

‎(Red MB1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *