Beranda / PEMERINTAHAN / Dibalik Pelanggaran Arjuna Land City, Diduga Akibat Mandulnya Kinerja Dinas PUTR Kabupaten Bandung

Dibalik Pelanggaran Arjuna Land City, Diduga Akibat Mandulnya Kinerja Dinas PUTR Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG, MB1 // Kinerja jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi sorotan publik, usai sejumlah warga penghuni perumahan Arjuna Land City yang beralamat di Jalan Cijeruk-Cikoneng, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, mengaku resah lantaran Akte Jual Beli ( AJB ) dan sertifikat tanah mereka belum ada kejelasan.

‎Meski menurut informasi pihak pengembang telah menjanjikan AJB dan sertifikat tanah ditahun 2027 mendatang.

Namun harapan itu perlahan pupus setelah Dinas PUTR Kabupaten Bandung memastikan Arjuna Land City belum mengantongi sejumlah perijinan.


‎klarifikasi Staf Bidang Tata Ruang PUTR Kabupaten Bandung Eka Wahyudin mengatakan, pihaknya telah memanggil pengembang Arjuna Land City untuk menunjukkan perizinan yang telah dimiliki pada tanggal ( 05/03/2026 ) lalu.

‎Menurut Eka, pihak Arjuna Land City tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan diantaranya, KKPR yang diterbitkan oleh OSS, persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), pengesahan rencana tapak ( Setplin ) dari bidang tata ruang PUTR, dan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dari Dinas Pelayanan Satu Atap.

‎”keputusannya Arjuna Land City belum memiliki ijin PBG, oleh karena itu pihak Arjuna dipanggil dan terbukti tidak memiliki dokumen perijinan apapun”, jelas Eka kepada Bhayangkarasatu.com, Senin (30/03/2026 ).

‎Selain itu, Eka juga memastikan, bahwa Arjuna Land City berada di zona pertanian tanaman pangan atau yang lebih dikenal dikalangan masyarakat dengan sebutan zona hijau yang artinya terjadi ketidaksesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang.

‎Meski saat pemanggilan Arjuna Land City tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan, namun hingga saat ini PUTR Kabupaten Bandung belum memberikan sanksi tegas atas pelanggaran tersebut.

‎”Kami sedang melakukan kajian teknis untuk menentukan sanksi terhadap pengembang Arjuna Land City”, ujar Eka Wahyudin.

‎Meski pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang Arjuna Land City dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana, namun Dinas PUTR Kabupaten Bandung, saat ini baru memberlakukan sanksi administrasi berupa denda.

‎Hal ini menurut Eka, mengingat kondisi perumahan telah ditempati kurang lebih 400 penghuni sehingga masih menjadi pertimbangan khusus dari pihak PUTR Kabupaten Bandung dalam penerapan sanksi.

‎”untuk besaran denda kami belum bisa menyampaikan, yang jelas uangnya akan kita gunakan untuk pengganti lahan yang rusak akibat pembangunan perumahan Arjuna Land City dengan cara peningkatan produktifitas hasil pertanian”, ucap Eka.

‎Pertimbangan sudah banyaknya penghuni perumahan tersebut, menjadikan tanda tanya besar tentang keseriusan Dinas PUTR Kabupaten Bandung dalam pengawasan penggunaan zona pertanian tanaman pangan.

‎PUTR semestinya dapat bekerjasama dengan instansi lain sejak awal untuk menghentikan pembangunan yang jelas menabrak aturan dan tanpa mengantongi perijinan.

‎Bahkan, dengan gamblang Eka mengatakan, selama ini pihak PUTR Kabupaten Bandung belum pernah menerapkan sanksi denda terhadap sejumlah pengembang yang dengan sengaja melakukan pembangunan di lahan zona hijau tersebut.

‎”selama ini PUTR belum pernah memberi sangsi denda kepada para pengembang perumahan yang melanggar aturan”, jelas Eka.

‎Lemahnya langkah yang diambil oleh Dinas PUTR Kabupaten Bandung ini, diduga menjadi penyebab maraknya pembangunan yang memanfaatkan lahan Pertanian beralih fungsi menjadi Perumahan.

‎Warga menilai, kinerja Dinas PUTR Kabupaten Bandung diduga mandul karena telah melakukan pembiaran terhadap pengembang Arjuna Land City melakukan pelanggaran yang kini semakin hari kian menimbulkan keresahan warga lantaran ketidakjelasan nasib AJB dan Sertifikat tanah.

‎Terlebih, Staf Tenaga Ahli Pengawasan dan Pengendalian Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) Dinas PUTR Kabupaten Bandung Eko mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan ijin dari pihak Arjuna Land City.

‎Eko memastikan, Dinas PUTR Kabupaten Bandung akan menolak pengajuan PBG dari Arjuna Land City karena jelas terkendala status lahan.

‎”Arjuna Land City belum mengajukan PBG, meskipun mengajukan pasti ditolak karena zona masih hijau”, jelas Eko.

‎Sementara, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) memiliki peran krusial dalam pengawasan zona hijau untuk memastikan penggunaan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan sekaligus memastikan zona hijau berfungsi sebagai area resapan air, paru-paru kota dan pelindung lingkungan.

‎Pembiaran atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Arjuna Land City ini, merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

‎Harapan kurang lebih 400 warga penghuni perumahan Arjuna Land City untuk mendapatkan Akte jual beli dan sertifikat tanah di tahun 2027 mendatang kini mulai pupus.

‎Sementara, sejumlah penghuni perumahan Arjuna Land City telah berencana akan menggelar aksi demo di gedung DPRD Kabupaten Bandung, apabila pihak pengembang perumahan tidak dapat memberikan sertifikat tanah ditahun 2027 mendatang seperti yang telah mereka janjikan.

‎”kemana para pejabat PUTR selama ini, kalau mereka melakukan tindakan sejak awal mungkin nasib kami tidak seperti sekarang ini, menanti tanpa kejelasan pasti”, pungkas salah satu warga perumahan.


‎(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *