MUSI BANYUASIN, MB1// Keluarga Eko Prasetya resmi melaporkan dugaan tindak pidana umum ke Polda Sumsel, Selasa 6/5/2026. Laporan itu buntut dugaan penganiayaan terhadap Eko oleh oknum anggota Reskrim Polres Muba saat proses pemeriksaan.
Sebelumnya, keluarga Eko bersama Kasat Reskrim Polres Muba juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Propam Polda Sumsel.
“Kami berharap Bapak Kapolda memberikan kami rasa aman dan keadilan. Kami rakyat kecil tidak tahu mengadu ke mana lagi jika permasalahan melibatkan aparat berseragam seperti saat ini. Kami meminta juga kepada Kapolres Muba jangan ada sikap untuk melindungi anggotanya yang bersalah. Ini bukan ajang kompak-kompakan. Karena ini berbicara terkait wajah institusi Polri secara umum,” ujar Ibu Yusnani, ibu kandung Eko Prasetya.
Menurut keterangan keluarga, Eko ditangkap atas dugaan penadah satu unit sepeda motor sebagaimana Pasal 591 KUHP. Eko mengaku kepada keluarga tidak mengetahui motor tersebut hasil curian. Ia hanya diminta bantu menjual oleh orang yang dikenalnya. Keluarga menyebut, pelaku pencurian motor tersebut kini sudah ditangkap.
“Mungkin atas dasar ketidaktahuan anak saya tersebut, penyiksaan terjadi. Dibuat dengan paksaan agar anak saya mengakui apa pun yang ditanyakan oleh oknum-oknum anggota Reskrim Pidum Polres Muba,” tutup Yusnani.
Keluarga mengaku telah mengantongi foto luka-luka Eko dan video pengakuan Eko kepada keluarga. Mereka meminta proses hukum berjalan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Muba maupun Polda Sumsel terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi ke Kasi Humas Polres Muba dan Ditpropam Polda Sumsel masih dilakukan.
Pasal 591 KUHP yang dimaksud keluarga merujuk pada pasal tentang penadahan. Dalam sistem peradilan pidana, setiap warga negara berhak atas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Tim)



















