Beranda / PEMERINTAHAN / Bapas Tanjungpandan Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dan Implementasi KUHP Nasional

Bapas Tanjungpandan Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan dan Implementasi KUHP Nasional

BELITUNG, MB1 // Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama sejumlah mitra strategis dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya implementasi pidana kerja sosial, pembimbingan Klien Pemasyarakatan, serta upaya pencegahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), bertempat di Aula Bapas Kelas II Tanjungpandan, Rabu (20/05/2026).

Penandatanganan PKS dilakukan antara Bapas Kelas II Tanjungpandan dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, Pemerintah Desa Air Saga, Lazismu Belitung, PT PLN Nusantara Power Service Unit PLTU Belitung, serta IWAPI Cabang Belitung sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan program pembimbingan Klien Pemasyarakatan.

Kepala Bapas Kelas II Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menyampaikan bahwa KUHP Nasional membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang lebih menitikberatkan pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

“Bapas memiliki peran strategis dalam implementasi KUHP Nasional, khususnya terkait pelaksanaan pidana non-pemenjaraan seperti pidana kerja sosial, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan Klien Pemasyarakatan. Karena itu, diperlukan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal,” ujar Muhamad Irfani.

Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan produktif.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan Klien Pemasyarakatan tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri, mengembangkan tanggung jawab sosial, serta kembali diterima secara positif di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, Febriansyah, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum di Kabupaten Belitung.

Menurutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos PP dan PA Kabupaten Belitung selama ini terus melaksanakan langkah preventif dan pendampingan terhadap anak melalui edukasi sosial, penguatan keluarga, asesmen dan kajian sosial, rehabilitasi sosial, hingga pendampingan psikososial bagi ABH dan kelompok rentan lainnya.

“Pencegahan Anak Berhadapan dengan Hukum tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, sekolah, keluarga, dan masyarakat agar anak-anak mendapatkan perlindungan dan pembinaan yang tepat,” ungkap Febriansyah.

Ia juga menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung program pembimbingan Klien Pemasyarakatan, khususnya bagi anak dan kelompok rentan.

“Kami siap berkolaborasi untuk memperkuat upaya pencegahan, pendampingan, serta pemulihan sosial terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum maupun Klien Pemasyarakatan dari kelompok rentan melalui asesmen, kajian sosial, rehabilitasi sosial, edukasi keluarga, hingga penguatan lingkungan sosial agar mereka dapat kembali berkembang dan diterima secara positif di tengah masyarakat,” tambahnya.

Melalui penandatanganan PKS tersebut, Bapas Tanjungpandan berharap terbangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam mendukung implementasi KUHP Nasional, optimalisasi pidana kerja sosial, penguatan pembimbingan Klien Pemasyarakatan, serta perlindungan dan pencegahan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum di wilayah Kabupaten Belitung.

 

 

(Humas Bapas Tanjungpandan/RED MB1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *