Beranda / HUKUM KRIMINAL / URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulut Amankan Terduga Pelaku Penikaman dan Prostitusi Online di Boulevard Manado

URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulut Amankan Terduga Pelaku Penikaman dan Prostitusi Online di Boulevard Manado

MANADO, MB1 // Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Boulevard, Manado, pada Selasa (2/6/2026) malam. Terduga pelaku utama, seorang lelaki berinisial AP (27) yang merupakan warga Kota Manado, kini telah diamankan di Polda Sulut.

Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi melalui Kasubdit Jatanras Kompol Arie Prakoso dalam keterangannya kepada media mengatakan, kejadian ini bermula dari praktik prostitusi online.

“Ada seorang pria yang memesan jasa wanita melalui aplikasi tersebut merasa kecewa karena wajah wanita yang ada, tidak sesuai dengan foto di profil. Saat pria tersebut mencoba membatalkan pesanan, pihak penyedia jasa tidak terima. Pria tersebut pun langsung dikeroyok oleh pelaku AP dan kawan-kawannya,” terangnya.

​Mendapat laporan terkait adanya keributan dan indikasi penyekapan, personel dari Polsek Sario segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Namun naas, saat tiba di lokasi, anggota tersebut justru mendapat perlawanan sengit dari pelaku AP yang langsung menyerang dan menikamnya menggunakan senjata tajam (sajam).

“​Merespons tindakan nekat tersebut, Tim URC Resmob Polda Sulut langsung bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku AP berhasil diringkus bersama barang bukti sebilah sajam yang digunakannya untuk menyerang petugas. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melawan dan melarikan diri saat ditangkap,” ujar Kompol Arie.

​Selain terduga pelaku penikaman, polisi juga turut mengamankan sejumlah wanita dan pria yang terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut untuk diserahkan ke Direktorat PPA dan PPO Polda Sulut guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka AP kini ditahan di Ditreskrimum Polda Sulut.

​Kasubdit Jatanras Kompol Arie Prakoso menambahkan bahwa tersangka AP merupakan seorang residivis yang kerap keluar masuk penjara karena berbagai tindak kriminal.

​”Saudara AP ini adalah residivis pelaku beberapa kasus penikaman, pencurian tabung gas, dan bahkan tercatat pernah melarikan diri dari Polsek,” ujar Kompol Arie Prakoso.

​Menyikapi maraknya eksploitasi dan prostitusi online yang juga kerap melibatkan anak di bawah umur, Kompol Arie memberikan imbauan tegas kepada para pemilik usaha penginapan dan para orang tua.

“Kami mengimbau kepada pengusaha pemilik hotel, rumah kos, maupun tempat penginapan lainnya agar memfilter para pengunjung. Tolong dicek KTP-nya. Jika ada indikasi prostitusi, segera ditegur dan ditolak. Jika kami dapati lagi ada pembiaran, kami tidak segan untuk memberikan sanksi tegas,” kata Kompol Arie.

​Ia juga berpesan khusus kepada para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anak mereka. “Apa yang mereka lakukan di luar ini tidak lepas dari kurangnya perhatian orang tua. Harus ada motivasi yang diberikan orang tua agar anak-anak kita tumbuh menjadi generasi penerus yang baik, bukan justru menjadi preman atau terjebak dalam dunia prostitusi di usia dini,” pungkasnya.

 

 

 

(Johanis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *