KLAPANUNGGAL – BOGOR, MB1 // Besi ex Jembatan Kedep yang menjadi aset negara (Provinsi Jabar) di Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor mulai dibongkar oleh pihak pemenang lelah proyek PT. Tri Manunggal Karya, kini keberadaannya dipertanyakan.
Pasalnya, beredar kabar bahwa besi ex Jembatan Kedep tersebut telah dijual entah kemana. Permasalahan ini menjadi polemik dan pertanyaannya di banyak kalangan.
Pantauan MB1, besi hasil bongkarkan ex Jembatan Kedep diangkut menggunakan mobil dum truk polos (tidak bertuliskan PU Provinsi). Mirisnya lagi, terlihat mobil dum truk yang digunakan untuk mengangkut aset negara itu tidak memiliki plat nomor polisi di bagian belakang kendaraannya.
“Besinya dari lokasi diangkut pakai mobil dum truk, gak tau dibawa kemana,” ujar salahsatu warga sekitar yang menyaksikan besi bongkaran jembatan.
Saat dikonfirmasi ke pihak Penyedia barang dan jasa (pemenang tender) PT. Tri Manunggal Karya, yang juga salah satu perusahaan kontraktor masuk Gapensi mengatakan bahwa progres pekerjaan rehabilitasi jembatan Kedep, sekaligus pembongkaran jembatan lama.
“Di dalam Kontrak kerja kita termasuk Pembongkaran jembatan lama,” kata Maman selaku manager palaksana proyek dari PT. Tri Manunggal Karya.
Maman juga menyebut bahwa pembongkaran beton yang menjadi progres kerjaan pihaknya itu mencakup besi ex jambatan.
“Kita kan bongkar beton jembatan lama, nah disitu ada besinya, jadi itu sekalian progres kita. Dan kita yang tanggung jawab nantinya ke negara setelah semua selesai dibongkar,” Ucap Maman.
Dirinya mengakui bahwa besi ex jembatan tersebut dijual ke pihak rekanan yang ditunjuk langsung oleh PT. Tri Manunggal Karya untuk melakukan pembongkaran beton jembatan lama.
“Untuk pembongkaran, kita bekerjasama dengan pihak lain yang ditunjuk langsung, dan itu diperbolehkan karna urusannya dengan pihak kita (PT. Tri Manunggal Karya). Sedangkan kita kan sebagai pemenang lelang jadi perjanjiannya kontraknya langsung ke negara,” Kata Maman.
Maman menjelaskan juga terkait hasil penjualan besi ex jembatan yang dijual pihaknya itu, nantinya akan disetorkan ke kas negara.
“Hasil penjualannya nanti kita akan setor, tapi setelah selesai dibongkar semua. Berapa negara minta untuk harga besi tersebut, kita pasti bayar. Kita catat berapa banyak besi yang telah dijual,”Ujar Maman coba menjelaskan.
Saat ditanyai wartawan, apakah pihak PT. Tri Manunggal Karya selaku pemenang lelang proyek rehabilitasi jembatan Kedep juga sebagai pemenang lelang penjualan besi ex jembatan yang menjadi aset negara?, Namun Maman menipisnya.
“Bukan begitu. Dalam kontrak kita tidak ada itu (pemenang lelang aset negara), tapi itukan salah satu progres kerja kita, termasuk besi itu,” katanya.
Anehnya, Maman belum mengetahui berapa yang negara minta untuk harga perkilo besi ex jembatan yang dibongkar pihaknya itu.
“Kalau itu kita belum tahu tunggu selesai semua. Nanti negara minta berapa perkilonya pasti kita bayar,” katanya.
Maman beralasan bahwa jika besi ex jembatan yang telah dibongkar harus dikumpulkan (disimpan) terlebih dahulu dan diserahkan ke PU Provinsi, dia berkilah tidak ada tempat penyimpanan.
“Kalau kita tumpuk dulu besinya, tidak ada tempatnya, dan juga pasti akan banyak yang hilang, makanya langsung kita jual. Kita bongkar hari ini dapatnya berapa ton langsung kita jual,” ucapnya lagi.
Untuk penjualan besi, kata Maman, selama 3 hari kerja sudah mencapai hampir 10 ton.
“Data yang kami catat 3 hari bongkar, hampir 10 ton. Kalau uangnya gak tahu berapa, itu urusan pihak yang bongkar (subkon pihaknya),” ucapnya.
“Pihak Badan Aset juga sudah mendata turun ke lokasi, sudah dihitung semua sama mereka,” tutup Maman mengakhiri konfirmasi awak media.
Atas penjualan besi ex jembatan yang merupakan milik aset negara oleh pihak PT. Tri Manunggal Karya selaku pemenang tender rehabilitasi jembatan Kedep yang nilainya puluhan miliar tersebut, diduga juga sebagai pemenang lelang penjualan atas besi ex jembatan.
Kuat dugaan adanya oknum pihak dinas yang kongkalikong atas penjualan aset milik negara (besi ex jembatan Kedep) yang seharusnya dilakukan secara transparan atas penjualan aset melalui tahapan harga penawaran lelang sesuai aturan penjualan aset negara.
Penjualan aset negara (besi ex jambatan) secara sepihak, disinyalir berpotensi adanya wanprestasi yang merugikan negara karna tidak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konfirmasi pihak dinas PUPR Provinsi Jabar.
(Red)


















