JABAR, MB1 // Seorang warga Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad secara resmi mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya.
Permohonan eksekusi tersebut didaftarkan oleh Geri Permana selaku kuasa hukum Haidy Arsyad ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Senin, 15 Juni 2026.
KIP Jabar sebelumnya telah memutus sengketa informasi antara Haidy Arsyad dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Dalam Putusan Nomor: 1589/PTSN-MK.M/KI-JBR/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, Majelis Komisioner KIP Jabar telah memerintahkan dan mewajibkan Pemdes Tapos 2 untuk menyerahkan salinan dokumen terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran desa tahun 2022-2023 serta bukti kuitansi belanja barang dan jasa kepada Haidy Arsyad selambat-lambatnya pada 21 Juli 2025.
“Namun hingga kini perintah tersebut tak kunjung dilaksanakan, sehingga eksekusi ini diajukan kepada PTUN Bandung agar dilakukan upaya paksa terhadap Pemdes Tapos 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, jika pembangkangan terhadap putusan dibiarkan begitu saja, maka akan menjadi preseden buruk bagi negara Indonesia yang menganut prinsip negara hukum dan demokrasi,” kata Geri.
Lebih lanjut, pengacara yang diketahui merupakan kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta tersebut mengatakan bahwa terdapat sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Sanksi administratif yang kami mintakan kepada pengadilan terhadap Termohon Eksekusi berupa pemberhentian tetap jabatan Kepala Desa Tapos 2 tanpa memperoleh hak-hak jabatan. Selain itu, kami juga telah mempertimbangkan untuk melaporkan Pemdes Tapos 2 kepada pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan Pemdes Tapos 2 kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Tak berhenti di situ, melaporkan Pemdes Tapos 2 ke Komnas HAM juga telah menjadi pertimbangan tersendiri bagi kami. Sebab, tidak memberikan hak atas informasi merupakan bentuk pelanggaran HAM yang sebenarnya telah diamanatkan dalam Pasal 14 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Geri.
Sementara itu, Haidy Arsyad menegaskan bahwa langkah permohonan eksekusi yang ditempuhnya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Menurut Haidy, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, terlebih informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
“Permohonan eksekusi ini merupakan upaya hukum yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Saya berharap putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengabaikan putusan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang,” ujar Haidy.
Praktisi hukum lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa Depok yang saat ini sedang menempuh Program Magister Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi tersebut menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Keterbukaan informasi publik bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan sarana untuk membangun kepercayaan masyarakat. Ketika informasi mengenai pengelolaan anggaran dapat diakses secara terbuka, maka potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa akan semakin meningkat,” katanya.
Haidy menambahkan, upaya yang ditempuh melalui jalur hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh badan publik agar lebih patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menghormati hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran negara maupun daerah.
“Perkara ini bukan hanya tentang Desa Tapos 2, tetapi juga tentang tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat atas informasi. Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap saja dapat diabaikan tanpa konsekuensi, maka hal tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan yang demokratis,” pungkasnya.
(Red)


















