CILEUNGSI – BOGOR, MB1 // PT. Future Electronic Technology yang akan beroperasi di Wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dituding belum kantongi perizinan sesuai aturan yang berlaku, diantaranya Penyesuaian Tata Ruang, terkait alih fungsi peruntukan gedung. Pasalnya dilokasi, gedung sekolah musik milik PT. Samick Indonesia diubah menjadi PT produksi.
Saat dikonfirmasi Camat Cileungsi, Drs. Adi Henryana, AP., M.Si, mengatakan bahwa PT. Future Electronic Technology, hingga detik ini belum sama sekali untuk mengajukan persetujuan lingkungan dari mulai tingkat desa hingga kecamatan.
“Untuk persetujuan lingkungan mereka belum urus,” ujar Camat Cileungsi kepada MB1, Senin, 15/7/26).
Camat menjelaskan pula, bahwa persetujuan lingkungan ialah alas dasar untuk pengurusan perizinan ke tingkat selanjutnya (dinas).
“Awalnya harus ada persetujuan lingkungan baik desa hingga kecamatan, barulah mereka ke tingkat atas (dinas) pengurusan perizinannya,” tambah Camat.
Camat juga menyinggung bahwa gedung yang akan digunakan untuk PT produksi tersebut adanya alih fungsi gedung,” tandas Camat.
Tudingan semakin kuat terhadap pihak PT. Future Electronic Technology belum memiliki perizinan, dikarenakan persetujuan lingkungan belum ditempuh.
Untuk mengubah fungsi gedung sekolah musik menjadi kantor atau PT Produksi, pihak perusahaan wajib memperbarui legalitas bangunan dan perizinan usahanya.
Diketahui, setiap perubahan fungsi bangunan dari pendidikan/sosial ke komersial/kantor membutuhkan izin alih fungsi, diantaranya, Perizinan Bangunan (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),
Kesesuaian Tata Ruang yaitu lokasi gedung berada di zona yang diperbolehkan untuk kegiatan komersial/kantor sesuai RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) wilayah setempat.
Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu konfirmasi ke dinas terkait terkait perizinan milik PT. Future Electronic Technology.
(Red)


















